URtrending

Jatim Mulai Longgarkan Pelaksanaan Ibadah Berjamaah, Ini Syaratnya!

Nivita Saldyni, Jumat, 5 Juni 2020 09.50 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jatim Mulai Longgarkan Pelaksanaan Ibadah Berjamaah, Ini Syaratnya!
Image: Pelaksanaan salat Jumat di Masjid Al-Akbar Surabaya selama pandemi COVID-19. (Dok. Masjid Al-Akbar)

Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) akhirnya kembali membuka dan memberikan izin pelaksanaan ibadah di masjid dan rumah ibadah nih Urbanreaders. Namun ada sejumlah aturan yang harus ditaati.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dalam konferensi pers yang digelar Kamis (4/6/2020) malam mengatakan bahwa pelonggaran pelaksanaan ibadah di masjid dan rumah ibadah harus memenuhi protokol kesehatan dan persyaratan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

"Pada dasarnya, masyarakat bisa memenuhi pelaksanaan kewajiban ibadah, termasuk Shalat Jumat. Asalkan sesuai dengan prosedur dari Surat Edaran Menteri Agama RI," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kamis (4/6 malam.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dan berkoordinasi dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jatim serta Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) RI Perwakilan Jatim untuk membuat keputusan ini.

"Ada beberapa prosedur yang terdapat di SE (surat edaran) Menteri Agama. Surat tersebut ditujukan untuk rumah ibadah, maka harus ada kualifikasinya," imbuhnya.

SE yang dimaksud Khofifah adalah SE dengan nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemik yang dibuat oleh Menteri Agama, Fachrul Razi.

Dalam SE tersebut diatur sejumlah poin penting agar masyarakat bisa kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan untuk mencegah adanya penularan COVID-19.

Setidaknya SE itu mewajibkan 11 poin yang harus dilakukan pengelola dan penanggung jawab rumah ibadah dalam menggelar ibadah selama masa pandemik, di antaranya :

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

3. Membatasi jumlah pintu keluar masuk rumah ibadah untuk memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan keluar rumah ibadah.

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan ada yang memiliki suhu di atas 37,5 derajat celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit), maka tidak diperkenankan masuk area rumah ibadah.

6. Menerapkan pembatasan jarak minimal satu meter dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi.

7. Melakukan pengaturan jumlah jamaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan.

8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

9. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

11. Menerapkan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Nah itu dia 11 kewajiban pengelola dan penanggung jawab rumah ibadah selama masa pandemi ini ya guys. Tentunya hal itu harus diikuti dan dijalankan dengan baik pula oleh para jamaah. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait