URnews

Jebakan Tikus Pakai Listrik Tewaskan 23 Orang, Ini Respons Kapolda Jateng

Elga Nurmutia, Minggu, 9 Januari 2022 19.22 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jebakan Tikus Pakai Listrik Tewaskan 23 Orang, Ini Respons Kapolda Jateng
Image: Kapolda Jateng Sebut Jebakan Tikus Pakai Listrik Ilegal (Foto Tribarata Polda Jateng)

Jakarta - Jebakan tikus listrik di Jawa Tengah mengakibatkan 23 orang meninggal dunia. 

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi menegaskan jebakan tikus listrik ini merupakan cara ilegal untuk membasmi tikus sebagai hama di persawahan.

"Cara-cara membasmi tikus dengan jebakan listrik merupakan cara ilegal," ujar Kapolda Jateng dalam siaran pers di Semarang, dikutip dari Antara, Minggu (9/1/2021).

Sementara itu, Luthfi juga memastikan kepolisian akan menindak tegas pemilik atau pelaku yang menggunakan jebakan tikus sehingga memakan korban jiwa.

Kapolda pun memberikan apresiasi dan mendukung penggunaan cara-cara aman untuk membasmi tikus di persawahan. Misalnya, dengan membudidayakan tyto alba untuk dijadikan pemangsa alaminya.

Ia menilai tyto alba atau disebut juga burung serak jawa tersebut efektif dalam membantu petani ketika ingin mengendalikan hama tikus.

Bahkan, Luthfi juga memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk bekerja sama dengan penyuluh pertanian. Hal itu dilakukan untuk mengajak petani memanfaatkan tyto alba sebagai pengendali hama tikus.

Sedangkan, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy menjelaskan jebakan tikus listrik ini sudah memakan cukup banyak memakan korban.

Setidaknya, 23 orang di beberapa daerah kawasan Jawa Tengah tewas dikarenakan jebakan listrik tersebut. 

"Sebagian akibat senjata makan tuan, yang lainnya menyebabkan korban jiwa dari orang lain yang melintas di persawahan," jelasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait