URnews

Jepang Putuskan Pernikahan Sesama Jenis Bertentangan dengan Konstitusi

Nivita Saldyni, Rabu, 22 Juni 2022 13.53 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jepang Putuskan Pernikahan Sesama Jenis Bertentangan dengan Konstitusi
Image: Ilustrasi LGBT (Image: ist)

Jakarta - Pengadilan di Osaka, Jepang pada Senin (20/6/2022) menolak gugatan yang menyatakan bahwa larangan pernikahan sesama jenis melanggar konstitusi. Pengadilan pun menegaskan larangan pernikahan sesama jenis adalah konstitusional.

"Dari perspektif martabat individu, dapat dikatakan bahwa perlu untuk mengakui manfaat pasangan sesama jenis yang diakui publik melalui pengakuan resmi," bunyi putusan dari Pengadilan Osaka.

"Tetapi, kegagalan (negara) saat ini untuk mengakui pernikahan pasangan sesama jenis semacam itu tidak dianggap melanggar konstitusi,” sambungnya.

Sebenarnya hal ini bukan putusan pertama yang dikeluarkan untuk perkara yang serupa. Sebelumnya, putusan soal perkara ini pernah dibuat oleh Pengadilan di Sapporo. Bedanya, putusan pengadilan Sapporo saat itu menyatakan larangan pernikahan sesama jenis tidak konstitusional.

Dilansir dari NPR, kasus ini berawal dari tiga pasangan sejenis yang mengajukan gugatan ke pengadilan di Osaka. Mereka adalah dua pasangan gay dan satu pasangan lesbian dari 14 pasangan sesama jenis yang mengajukan tuntutan hukum ke pemerintah di lima kota besar di Jepang (Sapporo, Tokyo, Nagoya, Fukuoka dan Osaka) mulai tahun 2019.

Ketiga pasangan ini menuntut uang ganti rugi sebesar ¥1 juta atau sekitar Rp 109 juta per pasangan. Hal ini karena mereka merasa didiskriminasi akibat adanya hukum yang menghalangi mereka untuk menikah.

Menurut mereka, pemerintah harusnya mengakui pernikahan tersebut sebagai bentuk penghormatan harkat dan martabat dari setiap individu.

Namun, putusan Pengadilan Osaka dalam sidang Senin (20/6/2022) menolak gugatan tersebut. Majelis hakim mengambil keputusan itu dengan mempertimbangkan Pasal 24 Konstitusi Jepang yang hanya mengakui hubungan pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Sehingga mereka menegaskan melarang pernikahan sesama jenis tidaklah inkonstitusional.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait