URtainment

Jerinx SID Ajukan Penangguhan Penahanan, Ayah dan Istri Jadi Jaminan

Eronika Dwi, Jumat, 14 Agustus 2020 19.53 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jerinx SID Ajukan Penangguhan Penahanan, Ayah dan Istri Jadi Jaminan
Image: Jerinx dan Nora Alexandra (Instagram/ncdpapl)

Denpasar - Melalui kuasa hukum, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali pada hari ini, Jumat (14/8/2020).

Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo mengatakan, alasan penangguhan penahanan ini karena Jerinx adalah tulang punggung keluarga.

Lalu, Wayan Gendo mengatakan, penangguhan penahanan tersebut akan dijamin oleh ayah Jerinx, Wayan Arjono dan istri Jerinx, Nora Alexandra.

Ayah Jerinx akan menjadi penjamin pertama, sementara istri Jerinx akan menjadi penjamin kedua.

Kedua jaminan tersebut akan menjamin Jerinx akan kooperatif, tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan yang dilayangkan.

Lebih lanjut, Wayan Gendo menambahkan bahwa dia telah bertemu dengan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali sekitar dua pekan lalu, dan mendapat respon yang cukup baik.

Namun, Wayan Gendo dan IDI masih belum menemukan titik perdamaian. Wayan Gendo juga mengatakan, Ketua IDI belum bisa mencabut laporannya karena pelaporan ini mandat organisasi. Maka, keputusannya tergantung organisasi.

"Kami hormati itu, tapi beliau memahami apa yang dimaksud klien (Jerinx) saya. Pertemuan juga berlangsung sangat baik," kata Wayan Gendo saat ditemui wartawan di Mapolda Bali, Jumat (14/8/2020).

Diberitakan sebelumnya, Drummer Superman is Dead (SID) ini ditetapkan sebagai tersangka terkait postingannya yang menyebut IDI sebagai 'kacung WHO'.

Atas perbuatannya, IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diposting melalui media sosial pada 16 juli.

Jerinx pun dikenakan pasal Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jerinx terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda senilai Rp 1 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait