URtrending

Jadi Tersangka Kasus 'Kacung WHO', Jerinx Ditahan dan Terancam 6 Tahun Penjara

Griska Laras, Rabu, 12 Agustus 2020 17.23 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
 Jadi Tersangka Kasus 'Kacung WHO', Jerinx Ditahan dan Terancam 6 Tahun Penjara
Image: Jerinx SID. (Instagram @jrxsid)

Jakarta - I Gede Ari Astina atau yang lebih dikenal sebagai Jerinx SID ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Bali, Rabu (12/8/2020).  Drummer Superman is Dead (SID) ini ditetapkan sebagai tersangka terkait postingannya yang menyebut IDI sebagai 'kacung WHO'.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, Jerinx langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia sudah memenuhi panggilan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sudah kami periksa dan terpenuhi alat bukti unsur deliknya dan langsung kita tahan. Kita tahan di Polda Bali," kata Kombes Yuliar kepada wartawan, Rabu (12/8/2020).

Yuliar menambahkan, Jerinx akan ditahan selama 20 hari untuk sementara waktu. Menurut Yuliar, Jerinx bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan menerima statusnya sebagai tersangka.

"Sementara ditahan selama 20 hari," kata Yuliar.

Lebih lanjut Yuliar mengatakan akan mempercepat proses penyidikan. Jerinx SID dikenakan pasal Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda senilai Rp 1 miliar.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali atas pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diposting melalui media sosial pada 16 juli.  Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, musisi yang kerap memposting teori konspirasi COVID-19 ini sempat mangkir dari panggilan polisi yang pertama, Senin (3/8/2020).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait