URnews

Jerman Tolak Paspor RI Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ditjen Imigrasi Minta Maaf

Griska Laras, Sabtu, 13 Agustus 2022 12.50 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jerman Tolak Paspor RI Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ditjen Imigrasi Minta Maaf
Image: Ilustrasi - Paspor Indonesia. (imigrasimedan.kemenkumham.go.id)

Jakarta – Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM minta maaf soal laporan paspor RI yang ditolak Imigrasi Jerman. Diketahui Kedutaan Besar Republik Federasi Jerman menolak paspor desain terbaru lantaran tidak ada kolom tanda tangan pemilik.

“Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman,” bunyi keterangan di Twitter @ditjenimigrasi, Sabtu (13/8/2022). 

Ditjen Imigrasi kini tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk membahas masalah ini dengan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta. Keputusan dan solusi masalah tersebut akan disampaikan secepatnya.

Desain paspor RI terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor http://M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Berbeda dengan desain paspor RI lama, desain paspor baru yang dirilis pada 2019 tidak memiliki kolom tanda tangan pemilik di lembar akhir. 

Permasalahan ini bermula ketika seorang netizen mengadu bahwa paspornya ditolak Jerman. Kedutaan Besar Jerman di Jakarta membenarkan soal laporan tersebut melalui keterangan resminya. 

“Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang”.

Kedutaan Besar Jerman menambahkan paspor tanpa kolom tanda tangan juga tidak digunakan untuk pemrosesan permohonan visa Schengen.  

“Tambahan tanda tangan di kolom Endorsement tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat diproses”.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait