URstyle

Bikin Paspor Secara Kolektif Lewat 'Eazy Passport', Ini Syarat dan Ketentuannya!

Nivita Saldyni, Senin, 18 Oktober 2021 18.38 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bikin Paspor Secara Kolektif Lewat 'Eazy Passport', Ini Syarat dan Ketentuannya!
Image: Ilustrasi paspor. (Pixabay/Cytis)

Jakarta - Urbanreaders, buat paspor sekarang sudah bisa dilakukan secara kolektif tanpa perlu datang ke kantor imigrasi, loh. Caranya lewat layanan 'Eazy Passport' dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Kemkumham).

Eazy passport adalah inovasi Ditjen Imigrasi Kemkumham di tengah pandemi COVID-19. Layanan ini menawarkan pembuatan paspor di lokasi pemohon.

Petugas Ditjen Imigrasi akan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling dan/atau mobile unit Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI). Adapun lokasi yang bisa dijangkau di antaranya perkantoran pemerintah/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Swasta, institusi pendidikan (sekolah/pesantren/asrama), komunitas/organisasi, dan komplek perumahan/apartemen.

Syarat dan Ketentuan Pelayanan Eazy Passport

Urbanreaders tertarik untuk mencoba layanan satu ini? Simak dulu syarat dan ketentuan pelayanan eazy passport seperti yang dikutip dari situs resmi Ditjen Imigrasi Kemkumham berikut ini!

1. Layanan ini hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh. Layanan ini tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak.

2. Pelayanan eazy passport dapat melayani 20-50 pemohon per hari dalam satu tempat.

3. Keluarga dari para pegawai di lingkungan Perkantoran Pemerintah/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Swasta dan institusi pendidikan bisa mengajukan paspor dalam pelaksanaan pelayanan eazy passport.

4. Jadwal layanan ditentukan oleh Kantor Imigrasi setempat dan dilayani di hari kerja (pukul 08.00 s/d 16.00 waktu setempat) atau di luar jam/hari kerja.

5. Pelaksanaan input data dan pengambilan biometrik dilakukan dengan mobile unit SPRI baik secara online atau offline.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait