URnews

Jokowi Setuju Insentif PPnBM Otomotif dan PPN Rumah Diperpanjang

Ardha Franstiya, Senin, 17 Januari 2022 08.56 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jokowi Setuju Insentif PPnBM Otomotif dan PPN Rumah Diperpanjang
Image: Presiden Jokowi memberikan pernyataan soal vaksinasi booster. (YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju atas perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk produk otomotif. Hal itu diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Mobil dengan harga jual di bawah Rp 200 juta atau LCGC (Low Cost Green Car) dikenakan PPnBM sebesar 3 persen, dan pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM tersebut pada kuartal I 2022. 

"Pada kuartal kedua, 2 persen PPnBM ditanggung pemerintah, di kuartal ketiga 1 persen ditanggung pemerintah, di kuartal 4 (masyarakat) bayar penuh yaitu sesuai tarifnya 3 persen," jelas Airlangga lewat konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (16/1).

Sementara itu, untuk produk otomotif seharga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta dengan tarif PPNBM normal 15 persen, pemerintah akan menanggung setengah PPnBM-nya pada kuartal I 2022. 

"Di kuartal I sebesar 50 persen (dari PPnBM) ditanggung pemerintah, jadi masyarakat membayar 7,5 persen. Di kuartal kedua (masyarakat) membayar 'full' sebesar 15 persen," lanjut Airlangga menerangkan. 

Selain PPnBM, Airlangga mengatakan bahwa Jokowi juga menyetujui perpanjangan insentif fiskal properti atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sampai Juni 2022. 

Rumah susun dan rumah tapak dengan nilai hingga Rp 2 miliar, diberikan insentif PPN DTP sebesar 50 persen dan diperhitungkan sejak awal kontrak. 

"Dan diharapkan rumah diselesaikan dalam waktu 9 bulan," ujar Airlangga. 

Selanjutnya PPN DTP sebesar 25 persen juga diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun senilai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait