URnews

Bentuk PP & Perpres UU Ciptaker, Jokowi: Pemerintah Buka Pintu Masukan

Griska Laras, Jumat, 9 Oktober 2020 20.47 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bentuk PP & Perpres UU Ciptaker, Jokowi: Pemerintah Buka Pintu Masukan
Image: Presiden Joko Widodo saat memberi keterangan pers terkait UU Cipta Kerja. (YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang hingga kini masih dianggap kontroversi di beberapa kalangan masyarakat.

Jokowi mengatakan pemerintah akan menggodok Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait UU Cipta Kerja paling lambat 3 bulan setelah diundangkan.

"UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah atau PP dan Peraturan Presiden atau Perpres. Jadi, setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10/2020).

"Kita pemerintah membuka dan mengundang masuk-masukkan dari masyarakat dan terbuka usulan-usulan masukan dari daerah. Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," lanjutnya.

Selebihnya, Jokowi pun menyilakan bagi pihak yang tidak puas terhadap pasal atau aturan Omnibus Law Cipta Kerja untuk melakukan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judical review melalui Mahkamah Konstitusi. Sistem ketatatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu, jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan ajukan materi ke MK," tegas Jokowi.

Seperti diketahui, semenjak UU Cipta Kerja disahkan, berbagai lapisan masyarakat baik para buruh maupun kalangan mahasiswa melakukan unjuk rasa besar-besaran untuk menolak kehadiran UU tersebut.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait