URnews

Jokowi Buka Suara, Sebut 3 Alasan Perlunya Omnibus Law Cipta Kerja

Griska Laras, Jumat, 9 Oktober 2020 19.34 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jokowi Buka Suara, Sebut 3 Alasan Perlunya Omnibus Law Cipta Kerja
Image: YouTube Sekretariat Presiden

Jakarta - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) akhirnya buka suara terkait pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.  

Dalam pernyatan resmi yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi memberikan sejumlah alasan yang diperlukan UU Cipta Kerja .

Menurut Jokowi, UU Cipta Kerja dapat mendorong terciptanya lapangan kerja baru yang sangat diperlukan, terutama di tengah situasi pandemi COVID-19.

"Saya akan bahwa kita membutuhkan undang-undang cipta kerja. Pertama, setiap tahun ada sekitar dua juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan lapangan kerja baru sangat dekat. Apalagi di tengah pandemi, terdapat 6.9 juta pengangguran dan 3,5 pekerja yang terdampak pandemi COVID-19, "kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (9/10 2020).

Kedua, UU Ciptaker dibuat untuk menyediakan lapanagn kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran.

"Undang-Undang Cipta Kerja bisa memudahkan masyarakat, khususnya, UMKM membuka usaha baru. Regulasi tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. Pembentukan perseroan terbatas (PT) juga dipermudah, tidak ada lagi kepemilikan modal minimum, "jelas Jokowi.

Jokowi menambahkan, UU Cipta Kerja juga mencegah pemberantasan korupsi dengan adanya penyederhanaan struktural.

"Undang-undang cipta kerja ini akan mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi, ini jelas, karena dengan menyederhanakan, dengan memotongm dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan pembohong (pungli) dapat dihilangkan," papar Jokowi.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menyampaikan klarifikasi mengenai berbagai informasi keliru dan hoax yang terkait dengan substansi UU Cipta Kerja yang bergerak di berbagai daerah di Indonesia. Isu yang dibahas Jokowi adalah dibahas di masyarakat, seperti penghapusan UMR, penghapusan cuti, PHK sepihak, pencabutan AMDAL.

"Ada informasi yang menyebut penghapusan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kota / kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral propinsi (UMSP) hal ini tidak benar. Karena faktanya, upah minimum regional tetap ada. Begitu pula dengan sistem penghitungan upah Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil, terang Jokowi.

Jokowi juga membantah soal kabar penghapusan cuti, seperti dari cuti sakit, cuti haid, dan cuti melahirkan.  

"Ini juga tidak benar (penghapusan cuti). Saya tegaskan hak cuti tetap ada dan dijamin," ujar Jokowi. 

"Yang sering diberitakan tidak benar adalah soal dihapunya Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL tetap ada, bagi industri besar harus studi amdal yang ketat. Tapi bagi UMKM lebih tertarikkan pada pendampingan dan pengawasan," tutup Jokowi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait