URnews

Jokowi Tanggapi Kasus Mensos yang Korupsi Bansos COVID-19

Nivita Saldyni, Minggu, 6 Desember 2020 12.44 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jokowi Tanggapi Kasus Mensos yang Korupsi Bansos COVID-19
Image: Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait penetapan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka oleh KPK, Minggu (6/12/2020). Sumber : YouTube Sekretariat Presiden.

Bogor - Penetapan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek kembali mencoreng nama baik Menteri Kabinet Indonesia Maju. Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo mengaku tak akan melindungi pejabat negara yang terjerat kasus korupsi.

"Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi," kata Presiden Jokowi di Istana Bogor, dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (6/12/2020).

Jokowi mengatakan pemerintah akan menghormati setiap proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Ia pun percaya bahwa KPK akan bekerja dengan profesional.

"Kita semuanya percaya, KPK bekerja secara transparan, terbuka, bekerja secara baik, dan profesional. Dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," lanjutnya.

Ditanya soal tanggapannya tentang penetapan Mensos Ari sebagai tersangka, Jokowi mengaku telah memperingatkan seluruh menteri di jajaran Kabinet Indonesia Maju untuk tidak melakukan korupsi.

"Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jangan korupsi. Sudah sejak awal. Dan juga terus menerus saya sampaikan untuk menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi," ungkap Jokowi.

Bahkan ia mengaku tak lelah untuk mengingatkan seluruh pejabat negara di berbagai sektor agar menjaga amanah rakyat. Apalagi uang yang digunakan dalam penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional selama ini adalah uang rakyat.

"Oleh sebab itu juga berulang kali saya mengingatkan ke semua pejabat negara, baik itu menteri, gubernur, bupati, wali kota, dan semua pejabat untuk hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD Kabupaten/Kota, Provinsi, dan APBN. Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan oleh rakyat," tegasnya.

Sebelumnya, Mensos Juliari Peter Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di Kemensos terkait pengadaan bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Mensos ditetapkan sebagai tersangka lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap penjabat Kemensos pada Sabtu (5/12/2020) lalu.

Dalam OTT kali ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing Singapura dan Amerika Serikat.

Dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi, serta barang bukti, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mensos Juliari Batubara, dua orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos COVID-19 di Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta dua supplier rekanan bansos COVID-19 Kemensos, Ardian IM dan Harry Sidabuke.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait