URnews

KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Kasus Suap Bansos COVID-19 Jabodetabek

Nivita Saldyni, Minggu, 6 Desember 2020 09.17 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Kasus Suap Bansos COVID-19 Jabodetabek
Image: Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (Humas Kementerian Sosial)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara (JPB), sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (4/12/2020) hingga Sabtu (5/12/2020) lalu.

Dalam kasus ini, Jualiari diduga telah menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus tersebut. Mereka adalah dua orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos COVID-19 di Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua supplier rekanan bansos COVID-19 Kemensos, Ardian IM dan Harry Sidabuke.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima yaitu saudara JPB, saudara MJS, dan saudara AW. Sementara sebagai pemberi adalah AIM dan HS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Dalam kasus tersebut, Juliari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara itu tersangka penerima suap lainnya, yaitu Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan para pemberi suap, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam konferensi pers itu, KPK hanya menunjukkan tiga orang tersangka berbaru oranye ke hadapan wartawan. Sebab, Juliari dan Adi belum berhasil ditemukan. Namun tak lama kemudian, Juliari diketahui telah menyerahkan diri kepada KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Minggu sekitar pukul 02.45 WIB.

Namun Firli memastikan bahwa kelima tersangka akan segera diamankan dan ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan.

"Para tersangka kami lakukan penahanan. Saat ini dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari, terhitung sejak 5 Desember - 24 Desember 2020," pungkas Firli.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait