URnews

Jokowi Teken PP Ekonomi Kreatif: Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Bank

William Ciputra, Jumat, 22 Juli 2022 15.19 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jokowi Teken PP Ekonomi Kreatif: Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Bank
Image: Ilustrasi Youtube. (Pixabay)

Jakarta - Pemerintah tampak serius dalam memacu pertumbuhan industri kreatif di Tanah Air. Hal ini tampak dengan disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Dalam PP itu, pemerintah berniat untuk mewujudkan infrastruktur ekonomi kreatif dan memberikan insentif bagi masyarakat yang bergelut di industri kreatif. 

Salah satu hal yang diatur dalam PP tersebut adalah pemberian fasilitas pembiayaan kepada para pelaku industri kreatif di Indonesia. 

“Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku industri kreatif,” bunyi Pasal 4 pada PP tersebut yang dikutip Urbanasia, Jumat (22/7/2022). 

Adapun ekonomi kreatif yang dimaksud memiliki 17 subsektor, meliputi pengembangan permainan, kriya, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, arsitektur, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi. 

Nah, ternyata pemerintah juga menjadikan konten yang diproduksi masyarakat dan diunggah ke platform YouTube sebagai salah satu hasil karya ekonomi kreatif nih, Urbanreaders. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurutnya, konten yang diproduksi dan memiliki sertifikat kekayaan intelektual dan diunggah di YouTube bisa jadi jaminan untuk memperoleh pembiayaan di lembaga keuangan. 

“Jadi kalau punya sertifikat kekayaan intelektual atau merek, atau hak cipta lagu, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube kalau sudah jutaan viewers itu sertifikatnya sudah punya nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank,” kata Yasonna dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Kamis (21/7/2022) kemarin. 

Menurut Yasonna, aturan dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif itu merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dalam melindungi hak kekayaan intelektual masyarakat.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait