URnews

Jokowi Tunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy Gantikan Juliari Batubara Sementara

Nivita Saldyni, Minggu, 6 Desember 2020 13.19 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jokowi Tunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy Gantikan Juliari Batubara Sementara
Image: Menko PMK Muhadjir Effendy. Sumber : Kemenko PMK

Bogor - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Sosial (Mensos), Minggu (6/12/2020). Hal ini disampaikan usai KPK menetapkan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19.

"Untuk sementara, nanti saya akan menunjuk Menko PMK untuk menjalankan tugas Mensos," kata kata Presiden Jokowi di Istana Bogor, Minggu (6/12/2020).

Jokowi pun memastikan pihaknya akan konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Untuk itu, ia mengaku tak akan melindungi siapapun pejabat negara yang terlinat kasus korupsi.

"Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, terbuka, bekerja secara baik, profesional, dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," ungkanya.

Sebelumnya, Juliari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos COVID-19 di Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono pada Minggu (6/12/2020). Ketiganya diduga telah menerima hadiah dari dua supplier rekanan bansos COVID-19 Kemensos, Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Adapun uang tunai sekitar Rp 14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing Singapura dan Amerika Serikat yang diamankan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop saat operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (4/12/2020) hingga Sabtu (5/12/2020) lalu.

Dari hasil pemeriksaan saksi, KPK menduga Juliari telah menerima 'hadiah' sebesar Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket dalam pengadaan bansos selama dua periode di wilayah Jabodetabek. KPK menduga Juliari telah mendapatkan uang sekitar Rp 17 miliar dari pengadaan bansos COVID-19 yang berjalan sejak Mei - November 2020.

"Pemberian uang tersebut kemudian dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan JPB (Juliari P Batubara) untuk digunakan membayar berbagai kebutuhan pribadi JPB," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait