URnews

Jokowi Umumkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Apa Isinya?

Eronika Dwi, Senin, 18 Januari 2021 15.28 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jokowi Umumkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Apa Isinya?
Image: Presiden Joko Widodo. (Dok. Setkab)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa beberapa aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah selesai. Sementara, ada beberapa aturan turunan UU Cipta Kerja lainnya yang masih dalam proses penyusunan.

Jokowi mengatakan, pemerintah juga akan segera menerbitkan aturan turunan tersebut.

"Peraturan turunannya akan segera diterbitkan. Sudah ada yang selesai," ujar Jokowi dalam Penandatanganan Komitmen PMA dan PMDN dengan UMKM, Senin (18/1/2021).

Menurut Jokowi, seluruh aturan turunan UU Cipta Kerja ini dibuat untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.

Namun, Jokowi tidak menjelaskan lebih lanjut atau merinci, baik aturan turunan mana saja yang sudah selesai maupun yang masih dalam proses penyelesaian.

Meski begitu, terdapat beberapa rancangan peraturan presiden dan rancangan peraturan pemerintah yang dipaparkan dalam laman resmi uu-ciptakerja.go.id.

Dilihat dari laman uu-ciptakerja.go.id, ada lima rancangan peraturan presiden yang disusun pemerintah, sebagai berikut:

1. Rancangan soal bidang usaha penanaman modal;
2. Pengadaan barang atau jasa pemerintah;
3. Badan percepatan penyelenggara perumahan;
4. Kerja sama pemerintah dengan BUMN dalam geospasial dasar;
5. Hak keuangan dan fasilitas Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Kemudian, beberapa rancangan peraturan pemerintah yang sedang disusun, antara lain aturan soal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perizinan berusaha di daerah, jaminan produk halal, bank tanah, hak pengelolaan dan hak atas tanah, serta penertiban kawasan dan tanah terlantar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait