URnews

Kronologi Korban Begal di NTB Malah Jadi Tersangka Usai Bunuh Pelaku

Rizqi Rajendra, Kamis, 14 April 2022 20.49 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kronologi Korban Begal di NTB Malah Jadi Tersangka Usai Bunuh Pelaku
Image: Ilustrasi borgol. (Pixabay)

Lombok - Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal berinisial S(34) menjadi tersangka atas dugaan kasus yang menewaskan dua orang begal di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok pada Minggu, (10/4/2022) dini hari.

Ia ditetapkan menjadi tersangka usai menewaskan dua dari empat orang begal. Sementara dua pelaku begal lainnya berinisial WH dan HO berhasil melarikan diri.

"Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," ujar Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana melalui konferensi pers Selasa, (12/4/2022).

Namun, banyak warga yang memprotes keputusan polisi yang menetapkan korban begal itu menjadi tersangka, karena dianggap sebagai upaya pembelaan diri. 

Sejumlah warga Lombok Tengah bahkan melakukan aksi unjuk rasa di depan Polres Lombok, hingga akhirnya penahanan korban begal tersebut ditangguhkan.

Kronologi Kejadian

Korban begal tersebut bernama Amaq Sinta, ia membagikan kisahnya bertarung melawan empat orang begal saat sedang mengendarai sepeda motornya. Sehari-hari, Sinta hidup bersama istrinya, Mariana (32) dan berprofesi sebagai petani.

Awalnya, Sinta ingin mengantarkan makanan untuk ibunya di Lombok Timur, pada Minggu (10/4/2022) malam. Kemudian dia dihadang oleh empat pelaku begal menggunakan senjata tajam.

Memilih untuk tidak lari, Sinta melakukan perlawanan kepada empat orang begal tersebut dengan menggunakan sebilah pisau kecil yang ia bawa, sambil berteriak minta tolong. Namun tidak ada warga yang datang.

"Saya melakukan itu karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau kita harus melawan. Sehingga seharusnya saya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab?" kata Sinta seperti dikutip Antara, Kamis, (14/4/2022).

Usai kejadian itu, dua pelaku begal tewas bersimbah darah, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri. Sinta pun kemudian pulang ke rumah keluarganya untuk menenangkan dirinya.

"Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan," tuturnya.

Usai ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi, ia dan keluarga merasa terguncang memikirkan kasus yang menimpanya. Namun, ia merasa lebih tenang setelah mendapatkan penangguhan penahanan yang diberikan karena adanya dukungan dari masyarakat, khususnya Lombok Tengah.

"Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan. Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya," pungkas Sinta.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait