Kabur saat Akan Dikarantina, Dua Bule Inggris Akhirnya Dideportasi

Jakarta - Lagi-lagi netizen dibuat heboh dengan ulah bule yang datang ke Indonesia di tengah pandemi COVID-19. Kali ini dua bule asal Inggris, ODE dan MM harus dideportasi karena melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan saat tiba di Indonesia.
Dari informasi yang Urbanasia dapatkan, kedua warga negara asing (WNA) ini telah dideportasi pada Rabu (26/5/2021) malam. Keduanya juga bakal ditangkal masuk Indonesia selama enam bulan ke depan.
Kabur di perjalanan menuju lokasi karantina
Menurut informasi yang didapat dari Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), kedua WNA ini awalnya tiba di Bandara Soetta pada 7 Mei 2021. Nah, sesuai dengan aturan yang saat ini berlaku, baik WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia harus mengikuti protokol kesehatan, salah satunya wajib menjalani karantina selama lima hari.
Dua WNA yang datang dengan visa kunjungan ini pun diketahui sudah reservasi di Hotel Mercure Jakarta-Batavia sebagai tempat karantina. Kemudian di tengah perjalanan menuju tempat karantina, keduanya kabur dengan cara mengelabuhi supir taxi.
"Dalam perjalanan, yang bersangkutan menyampaikan ke sopir ingin ke toilet, sakit perut, dan lain-lain. Dengan alasan kemanusiaan, sopir mengabulkan dan ternyata yang bersangkutan berupaya melarikan diri, dengan alasan saat didalami yang bersangkutan tidak memiliki cukup uang," kata Kombes Adi Ferdian Saputra, Kapolres Bandara Soetta saat konferensi pers, Jumat (21/5/2021) lalu.
Kemudian keduanya nekat kabur dan meninggalkan tiga koper yang dibawanya dalam taxi. Atas kejadian tersebut, sopir taxi itu langsung melaporkannya ke Satgas dan Polres setempat.
Berhasil diamankan di Bogor pada 19 Mei 2021
Polisi pun langsung melakukan pencarian. Namun keduanya baru berhasil diamankan pada Rabu (19/5/2021) di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Diamankan Hari Rabu tanggal 19 Mei di wilayah hukum Bogor," imbuhnya.
Selama kabur, kedua bule ini pergi ke Bogor dan diketahui berpindah-pindah penginapan. Mulai dari Cipayung hingga Cisarua. Keduanya juga diketahui sempat melakukan kegiatan fotografi.
Enggan Dikarantina, Sebut Hukum Alam Lebih Tinggi Dibanding Hukum Pemerintah Manapun
Imigrasi Soetta pun mengungkap fakta unik dibalik penangkapan kedua bule tersebut. Dalam laporan terbarunya yang disampaikan lewat Instagram, Imigrasi Soetta mengatakan bahwa keduanya menganggap sistem karantina bagi orang asing yang masuk Indonesia sangat konyol.
"Mereka yakin bahwa setiap manusia memiliki kebebeasan bepergian berdasarkan hukum alam yang hierarkinya lebih tinggi dibanding hukum pemerintah manapun," tulis Imigrasi Soetta dalam postingan terbarunya.
Yap, kisah keduanya ini sempat menjadi sorotan netizen. Alasan keduanya menolak dikarantina tentu menjadi perhatian.
Seperti halnya yang diungkapkan dalam postingan seorang netizen di akun Twitter @ikrargilang, alasannya keduanya menolak karantina karena hukum alam membebaskan manusia untuk bepergian kemanapun. Untuk itu pula menurut mereka pemerintah mana pun, termasuk Indonesia tak berhak mengkarantina mereka karena hierarti hukum alam lebih tinggi ketimbang hukum pemerintah manapun. Kalau menurut kamu gimana nih guys?