URnews

Satgas COVID-19: Pemudik Lebaran Wajib Karantina Mandiri

Shelly Lisdya, Rabu, 19 Mei 2021 09.58 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Satgas COVID-19: Pemudik Lebaran Wajib Karantina Mandiri
Image: Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito. (Foto: Dok BPMI)

Jakarta - Pemerintah meminta masyarakat yang merasa melakukan mudik ke kampung halaman pada Lebaran 2021, diminta kesadarannya melakukan karantina mandiri.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito meminta karantina mandiri ini dilakukan selama 5x24 jam. 

"Karantina ini merupakan hal yang penting dan harus dilakukan, sehingga dapat mencegah terjadinya penularan COVID-19 kepada orang-orang terdekat," ujar Wiku dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (18/5/2021).

Agar karantina mandiri ini berjalan efektif, maka Satgas COVID-19 di daerah setempat pun juga diminta mengoptimalisasi peran pos komando (posko) COVID-19 di tempat tinggal yang bersangkutan. 

Posko nantinya juga akan mendata, melaporkan dan memastikan seluruh pelaku perjalanan melakukan karantina mandiri. Fasilitas kesehatan terdekat juga harus dikoordinasikan agar jika ada kasus positif COVID-19 dapat dilakukan penanganan. 

Sementara pemerintah daerah (Pemda) memiliki peran strategis dalam mengendalikan kasus yang ada di daerahnya masing-masing. Dikarenakan karakteristik masyarakat Indonesia dengan wilayah kepulauan dan memiliki kepadatan penduduk terbesar keempat di dunia. Untuk itu dibutuhkan peran aktif dari daerah agar mengimplementasikan kebijakan penanganan COVID-19 yang sudah ditentukan pemerintah pusat. 

Dengan sistem pemerintahan yang ter-desentralisasi dan otonomi daerah, peran pemda sangat penting. Karena pemda merupakan bagian dari Satgas COVID-19 di daerah, dan keberhasilan penanganan COVID-19 ditentukan satgas daerah bersama jajaran pemda. 

Untuk peran satgas daerah sendiri, telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/5184/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati walikota. Dalam aturan tersebut memberikan otoritas bagi pemda melakukan langkah mitigasi sesuai karakter geografis dan sosial kemasyarakatan serta budaya.

"Hal ini tidak terlepas dari keunikan yang dimiliki setiap daerah. Oleh karena itu saya meminta kepada satgas dan pemerintah daerah untuk dapat menjalankan kewenangan ini dengan baik agar kasus COVID-19 di daerah dapat ditekan," lanjut Wiku. 

Bagi masyarakat, dikatakan Wiku, juga memiliki peran penting mendukung upaya penanganan pemerintah dengan cara mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan termasuk menjalankan skenario pengendalian sesuai zonasi RT di wilayah masing-masing. Kepatuhan masyarakat merupakan bentuk kontribusi yang penting terhadap efektivitas penanganan yang dilakukan pemerintah. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait