URtrending

Kades Tersangka Korupsi di Bengkulu Dilantik Virtual, Langsung Dinonaktifkan

Alfian Muntahanatul Ulya, Sabtu, 6 Agustus 2022 18.15 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kades Tersangka Korupsi di Bengkulu Dilantik Virtual, Langsung Dinonaktifkan
Image: ilustrasi teralis besi sel penjara (Foto: Pinterest Wallpaperflare.com)

Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi berinisial Pr dilantik secara virtual karena terpilih menjadi Kepala Desa di Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu.

Kepala Camat Pinang Raya, M Irfan membenarkan adanya pelantikan Pr secara daring, yakni melalui zoom meeting. Pr tetap dilantik karena mendapatkan suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak 2022, bulan Juli lalu.

Terkait status tahanan dan tersangka, hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar pencoretan lantaran belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Karena memang ada azas praduga tak bersalah. Karena status kades terpilih saat ini masih tersangka,” ujar Irfan.

Pr mengikuti acara pelantikan yang berlangsung online hari Rabu (3/8/2022) sebagai tahanan Polda Bengkulu lantaran tersandung kasus dugaan penggelapan dana peremajaan kelapa sawit. Menurut Irfan, meski pelantikan dilakukan secara virtual, namun prosesi pelantikannya tetap dilangsungkan sesuai prosedur.

Mulai dari tahap pembacaan sumpah jabatan, penyematan tanda jabatan, hingga penyerahan surat keputusan Bupati Bengkulu tetap dilaksanakan. Namun karena Pr masih harus merampungkan kasus hukumnya, dia langsung dinonaktifkan. Sampai ada keputusan hukum tetap tentang status Pr nantinya, pelaksana harian kepala desa Tanjung Muara akan dijabat oleh Sekretaris Desa (Sekdes).

“Saat ini Kades Tanjung Muara sudah dilantik dan akan kita nonaktifkan. Ini adalah tahapan yang dilakukan,” ujar Irfan. "Jika memang sudah ada keputusan tetap nantinya, maka akan kita tentukan kembali. Namun saat ini akan dijabat oleh Plh yaitu sekdesnya sendiri,” sambung Irfan.

Selain Pr, diketahui ada 3 orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana peremajaan kelapa sawit di Bengkulu Utara tersebut. Kerugian yang dialami negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 150 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait