URnews

Kadis Naker Ungkap Besaran UMP Jakarta 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta

Nivita Saldyni, Jumat, 25 November 2022 16.24 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kadis Naker Ungkap Besaran UMP Jakarta 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta
Image: Foto mata uang rupiah (Pixabay/EmAji)

Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta Andri Yansyah sampaikan unsur pemerintah usulkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 naik 5,6 persen atau setara dengan Rp 4.901.798.

"Saat sidang dewan pengupahan, unsur pemerintah mengusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022, menggunakan alfa 20 persen, setara dengan Rp 4.901.798," ujar Andri dikutip dari ANTARA, Jumat (25/11/2022).

Andri menjelaskan, selain dari unsur pemerintah, dalam sidang Dewan Pengupahan itu juga ada tiga rekomendasi lain yang datang dari berbagai unsur. Ada dari unsur buruh dan pengusaha yang diwakilkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

"Kalau dari Kadin mengusulkan besaran UMP itu sudah mengikuti Permenaker 18 2022, tapi dia mengambil alfa yang 10 persen karena itu kan ada alfa 10, 20,30. Dia mengusulkan di angka Rp 4.879.053 atau 5,11 persen," bebernya.

Sementara itu, tambah Andri, unsur buruh mengusulkan UMP naik sebesar 10,55 persen atau sebesar Rp 5.151.000. Sedangkan perwakilan Apindo UMP 2023 mengusulkan UMP naik 2,62 persen atau Rp 4.763.293 dan menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai dasar perhitungannya.

Andri menjelaskan, rekomendasi-rekomendasi itu kemudian diserahkan kepada Pejabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono selaku pihak yang akan menetapkan besaran UMP 2023.

Nantinya besaran UMP rencananya akan ditetapkan pada 28 November 2022 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lewat keputusan gubernur, sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait