URnews

Kalah Sengketa, MS Glow Harus Ganti Rugi Rp 37,9 Miliar dan Setop Produksi

Nivita Saldyni, Rabu, 13 Juli 2022 19.19 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kalah Sengketa, MS Glow Harus Ganti Rugi Rp 37,9 Miliar dan Setop Produksi
Image: Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari (Instagram @shandypurnamasari).

Jakarta - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan sebagian gugatan PS GLOW terhadap merek MS GLOW milik Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan istrinya, Shandy Purnamasari. Alhasil Juragan 99 harus membayar ganti rugi lebih dari Rp 37,9 miliar dan menghentikan produksi serta penjualan produk MS GLOW di seluruh Indonesia.

Dikutip dari SIPP PN Surabaya, hal ini tercatat dalam nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Putusan itu telah ditetapkan dalam sidang yang digelar Rabu (12/7/2022).

Gugatan itu tak hanya ditujukan kepada Juragan 99. Sebab ada beberapa nama lain yang masuk dalam daftar tergugan, yaitu PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

"Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai dan seketika," tulis putusan hakim seperti dikutip Urbanasia pada Rabu (13/7/2022).

"Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V DAN TERGUGAT VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek 'MS GLOW' yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia," sambungnya.

Adapun hukuman ini dijatuhkan karena Juragan 99 CS selaku tergugat dinilai secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang 'MS GLOW' yang punya kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang 'PS GLOW' dan merek dagang 'PSTORE GLOW' untuk jenis golongan barang/jasa kelas 3 (kosmetik) yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia atas nama PT. Pstore Glow Bersinar Indonesia.

Shandy Purnamasari: Sedih Banget

Merespons hasil putusan PN Surabaya, Shandy pun buka suara. Lewat akun Instagramnya, Shandy mengaku kecewa dan sedih dengan putusan tersebut.

"Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas-jelas merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu," tulis Shandy dalam postingan terbarunya.

Shandy menilai apa yang diputuskan hakim tak sesuai fakta. Sebab menurutnya, MS GLOW hadir dan terdaftar lebih dulu ketimbang PSGLOW dan PSTORE GLOW. 

"Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan? Sedih bgt rasanya," ungkap Shandy.

"Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tapi rasanya tidak adil brand yanh meniru kok lebih arogan dari brand yang lebih lama? Bapak-bapak Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, semoga keadilan masi ada buat kami," pungkasnya. 

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by MSGLOW (@shandypurnamasari)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait