URnews

Kapan Waktu Tepat Bagi Perusahaan untuk Go Public? Cari Tahu Yuk!

Kintan Lestari, Jumat, 13 November 2020 15.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kapan Waktu Tepat Bagi Perusahaan untuk Go Public? Cari Tahu Yuk!
Image: Tangkapan layar Pandu Sjahrir di webinar Wellshared Fest 2020 bertajuk “Membuat Perusahaan Menarik Untuk IPO” pagi tadi (13/11/2020).

Jakarta - Perusahaan apapun pasti butuh pasokan dana untuk keberlangsungannya. Itu bisa dicapai dengan meminjam sejumlah dana dari perbankan.

Namun meminjam dari perbankan tentu ada batasan. Kalau pinjamannya sangat tinggi, perbankan tidak akan bisa mendanai perusahaan.

Oleh karena itu, langkah yang bisa diambil adalah dengan mengubah perusahan tersebut jadi go public dengan menawarkan sebagian saham perusahaan kepada publik via Bursa Efek Indonesia, atau biasa disebut Initial Public Offering (IPO).

Bagi pemilik perusahaan, salah satu hal membingungkan adalah menentukan kapan baiknya mereka go public.

Dengan mengubah perusahan jadi go public, ada beberapa keuntungan yang didapat, di antaranya fund raise lebih banyak alternatif juga meningkatkan nilai ekuitas perusahaan sehingga perusahaan memiliki struktur pemodalan yang optimal.

Akan tetapi masih saja ada yang menganggap proses untuk melakukan IPO rumit dan mahal. Sehingga niatan untuk menjadikan perusahaannya go public tidak terlaksana.

Pandu Sjahrir, Komisaris IDX dan SEA Group, dalam diskusi “Membuat Perusahaan Menarik Untuk IPO” di webinar Wellshared Fest 2020 pun menjelaskan kapan waktu yang tepat untuk memulai IPO.

"Anda harus merasa perusahaan sudah siap apa tidak. Sudah punya indepence, sudah punya internal audit, dll. Lalu lihat dari reporting dan ada cost-nya. Kalau semua siap, yasudah laksanakan," kata Pandu Sjahrir di webibar pagi tadi (13/11/2020). 

"Kasarnya IPO itu seperti anda open house. Kalau siap rumah anda dibuka, ya silakan," sambungnya lagi.

Pandu juga memaparkan perusahaan jenis apapun dapat melakukan go public. 

Untuk proses IPO sendiri, ia menyebutkan kalau sudah listing maka memakan waktu sekitar 3 bulan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait