URnews

Kapolda Metro Imbau Masyarakat Tak Konvoi dan Bikin Gaduh di Bulan Ramadan

Urbanasia, Senin, 20 Maret 2023 15.09 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kapolda Metro Imbau Masyarakat Tak Konvoi dan Bikin Gaduh di Bulan Ramadan
Image: Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. (Dok. PMJ)

Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengimbau masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan suci Ramadan mendatang. Salah satunya dengan tidak berkonvoi dan membuat gaduh.

Imbauan itu tercantum dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor Mak/01/III/2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat Menjelang dan Pada Saat Bulan Ramadan 1444/2023.

"Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan yang dapat mengganggu ketertiban umum," bunyi maklumat tersebut dikutip Urbanasia, Senin (20/3/2023).

Dalam poin pertama, masyarakat dilarang membuat kegaduhan dengan berkonvoi agar tidak mengganggu kekhusyukan dalam melaksanakan ibadah puasa.

Menurut Fadil, konvoi kendaraan memang dilarang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7.

Masyarakat juga diimbau untuk menghindari bermain petasan atau kembang api, sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak berkerumun baik saat menunggu waktu buka puasa maupun sahur.

Kegiatan yang memicu gangguan seperti balapan liar dilarang sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar.

Sementara kegiatan merugikan seperti tawuran juga dilarang sebagaimana tertuang dalam Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran.

Adapun imbauan dan larangan ini juga diikuti dengan sanksi tegas jika pihak Polda Metro Jaya menemukan pelanggaran terhadap aturan tersebut.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," sambungnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait