URnews

Kapolri Tinjau Kembali Hasil Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno

Nivita Saldyni, Rabu, 8 Juni 2022 16.18 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kapolri Tinjau Kembali Hasil Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno
Image: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Humas Polri)

Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo akhirnya merespons berbagai kritik terkait status AKBP Raden Brotoseno, mantan narapidana korupsi yang masih aktif jadi anggota Polri. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi dan masih berusaha mencari solusi untuk menuntaskan polemik tersebut.

"Selama beberapa hari ini tentunya kami terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi masyarakat terkait komitmen Polri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Sigit usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (8/6/2022).

Listyo mengaku pihaknya juga sudah menggelar rapat bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Menteri Hukum dan HAM. Polri, sambung Listyo, juga telah meminta pendapat sejumlah ahli pidana untuk mencarikan solusi terbaik demi menyelesaikan polemik ini.

Berdasarkan masukan dari berbagai pihak, Polri kemudian memutuskan untuk merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri. Sebab dua perkap itu belum mengatur soal mekanisme peninjauan kembali terhadap hasil putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat, termasuk tindak pidana korupsi.

"Kami berdiskusi dengan para ahli dan kami sepakat untuk melakukan perubahan atau revisi perkap tersebut," tegas Sigit.

"Jadi saat ini kami sedang mengubah Perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kami minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Dan salah satunya di dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu dengan Peraturan Kepolisian, kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang komisi kode etik, yang tentunya keputusan tersebut terdapat kekeliruan atau hal lain yang memang perlu kami ubah," jelasnya panjang lebar.

Nah dengan adanya revisi ini, maka peluang Peninjauan Kembali (PK) putusan komite kode etik terkait nasib AKBP Raden Brotoseno bisa ditinjau ulang.

"Ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno," ujarnya.

Mantan Kadiv Propam Polri itu menambahkan, saat ini Polri tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menyelesaikan revisi dua perkap itu. Oleh karenanya ia berharap proses revisi segera rampung agar peninjauan kembali bisa segera dilaksanakan.

"Tentunya langkah-langkah yang kami lakukan ini, harapannya kami bisa menjawab berbagai macam pertanyaan dan penyampaian masyarakat terhadap komitmen Polri tentang penanganan tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait