URnews

5 Fakta Raden Brotoseno, Mantan Napi Korupsi yang Masih Aktif di Kepolisian

Nivita Saldyni, Rabu, 1 Juni 2022 13.58 | Waktu baca 5 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
5 Fakta Raden Brotoseno, Mantan Napi Korupsi yang Masih Aktif di Kepolisian
Image: AKBP Raden Brotoseno (YouTube Siber TV)

Jakarta - Nama AKBP Raden Brotoseno belakangan tengah jadi sorotan publik. Namanya kembali naik ke permukaan usai Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap kabar kembali aktifnya Brotoseno sebagai anggota Polri setelah bebas dari penjara karena kasus korupsi.

Berikut sejumlah fakta terkait AKBP Brotoseno yang telah Urbanasia rangkum pada Rabu (1/6/2022):

Profil AKBP Brotoseno

Pemilik nama lengkap Raden Brotoseno adalah seorang perwira menengah Polri. Ia berpangkat Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP) di kepolisian.

Soal karier, Brotoseno tercatat pernah masuk jajaran Perwira Menengah (Pamen) Bareskrim Mabes Polri. Ia juga pernah menjabat sebagai staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karier. Bahkan pernah juga menduduki posisi Kepala Unit alias Kanit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Namanya juga pernah tercatat sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dia justru pernah terlibat dalam kasus korupsi.

Kehidupan Cinta yang Turut Jadi Sorotan

Bukan hanya soal karier, perjalanan cinta AKBP Brotoseno juga tak luput dari sorotan publik. Ia disebut-sebut pernah menjalin hubungan khusus dengan Angelina Sondakh alias Angie.

Hubungan keduanya diketahui mulai terjalin saat Brotoseno turun menangani kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet pada 2011 yang menjerat Angie. Hal itu pun dikabarkan terus berlanjut saat Angie berada di tahanan. Keduanya bahkan dikabarkan sempat menikah siri.

Ternyata jauh sebelum itu, Brotoseno sudah pernah menjalin rumah tangga selama delapan tahun dan dikaruniai seorang putra. Ia pun resmi bercerai dengan istri pertamanya pada 11 Mei 2011.

Kini Brotoseno merupakan suami dari penyanyi Tata Janeta. Keduanya diketahui menikah pada akhir tahun 2020. Sejak saat itu, Tata tampak sering memamerkan momen kebersamaannya dengan Brotoseno dan anak-anaknya di Instagram.

Terjerat Kasus Korupsi

Dilansir dari laman Komisi Kejaksaan RI, Brotoseno sempat terlibat dalam kasus korupsi pada 2016. Saat itu, Brotoseno yang bertugas di Bareskrim Polri terjerat kasus penggelapan proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat yang berlangsung selama 2012-2014.

Ia ditangkap bersama rekannya, Dedy Setiawan Yunus karena diduga nenerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari HR, pengacara Jawa Pos Grup. 

Uang ini kabarnya merupakan 'ongkos' untuk menunda pemeriksaan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang keterangannya dibutuhkan terkait penetapan tersangka Upik Rosalinawasrin, Asisten Deputi Pembinaan Kemitraan dan Bina Lingkungan saat itu. Diduga nilai suap yang diterima Brotoseno dalam kasus ini sekitar Rp 3 miliar.

Hasil sidang yang digelar 14 Juni 2017 menyatakan penyidik Bareskrim Polri itu bersalah dan terbukti melakukan korupsi. Ia pun divonis lima tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia terbukti bersalah berdasarkan dakwan pertama menurut Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pada 15 Februari 2020, Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat. Ia dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

AKBP Brotoseno Masih Aktif sebagai Anggota Polri

Belakangan muncul kabar mengenai status AKBP Raden Brotoseno. Dalam siaran persnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Polri memberikan penjelaskan kepada masyarakat terkait status mantan napi korupsi itu.

ICW juga mengaku sudah melayangkan surat permintaan klarifikasi yang ditujukan kepada Asisten Sumber Daya Manusia Kapolri, Irjen Pol Wahyu Widada perihal status eks napi korupsi itu sejak Januari 2022. 

"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dikutip dari keterangan persnya, Rabu (1/6/2022).

"Namun, permintaan klarifikasi itu tak kunjung berbalas. Berdasarkan konteks tersebut, diduga keras Polri ingin menutup-nutupi perihal kembalinya Brotoseno ke institusinya," tegasnya.

Pantauan Urbanasia, Brotoseno memang sempat tampil di kanal YouTube Siber TV milik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 2021 saat mewawancarai Maia Estianty dan Ari Lasso yang berbagi pengalaman jadi korban kejahatan siber. Saat itu, jabatan Brotoseno tertulis jelas sebagai 'Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri'. 

Terkait hal tersebut, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Wahyu Widada mengungkapkan, AKBP Brotoseno memang masih aktif sebagai anggota Polri. Sidang etik yang dilakukan terhadap eks narapidana korupsi ini pun memutuskan yang bersangkutan tak dipecat.

"Yang saya tahu, dia (Brotoseno) sudah disidang (etik) tapi tidak ada pemecatan," kata Wahyu pada Senin (30/5/2022), seperti dikutip dari Antara.

Ia menegaskan Polri tunduk pada Undang-undang Pidana. Polri juga tunduk pada disiplin dan sidang kode etik. Sehingga pemecatan seorang anggota Polri yang terlibat tindak pidana bisa dilakukan lewat sidang kode etik.

"Ya, itu (pecat) tergantung sidang kode etiknya. Kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis (bersalah) dipecat," jelasnya.

Polri Beberkan Alasan Tak Pecat AKBP Brotoseno

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo pun ikut angkat bicara soal status Brotoseno. Lewat keterangan resminya, Ferdy menegaskan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno adalah keputusan final.

Dalam putusan final itu disebutkan, bentuk pelanggaran KKEP Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri. Pelanggaran yang dimaksud adalah menerima suap dari tersangka kasus tindak pidana korupsi.

"Penegakan pelanggaran KEPP telah dilaksanakan melalui Sidang KKEP dengan putusan Nomor: PUT/72/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP," ungkap Ferdy.

"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," sambungnya.

Lebih lanjut Ferdy menjelaskan, sanksi yang dikenakan kepada Brotoseno adalah wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri. Ia juga direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.

"Hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri juga mempertimbangkan hal - hal sebagai berikut, yakni rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP Raden Brotoseno dari terpidana Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018. Tanggal 14 September 2018," ujarnya.

Pertimbangan lainnya, Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis selama 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas. 

Selain itu, atasan AKBP Raden Brotoseno juga memberi pernyataan yang menyebut Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.

"Dalam pada itu AKBP Raden Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait