URnews

Karyawan Dipecat karena Tanya THR Tuntut Direktur Perusahaan Rp 5 M

Itha Prabandhani, Minggu, 1 Mei 2022 09.48 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Karyawan Dipecat karena Tanya THR Tuntut Direktur Perusahaan Rp 5 M
Image: Kumpulan uang lembar rupiah (Unsplash)

Makassar - Kasus karyawan di Makassar yang mengaku dipecat karena mempertanyakan tunjangan hari raya (THR), berujung saling tuntut. Kali ini, Syamsul Arif Putra, sang karyawan yang di-PHK, menuntut balik direktur perusahaan sebesar Rp 5 miliar.

Melalui kuasa hukumnya, Syamsul menggugat Ridwan selaku Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras sebesar Rp 5 miliar karena telah mengalami kerugian material akibat di-PHK.

"Jadi kami menuntut kepada Ridwan selaku Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras dengan kerugian material sebesar Rp 5 miliar," ujar kuasa hukum Syamsul, Amiruddin dalam jumpa pers, Sabtu (30/4/2022).

Amirudddin mengatakan, tuntutan ini ditujukan pribadi kepada Ridwan selaku Direktur Perusahaan tersebut, karena Ridwan tidak punya legal standing mewakili PT Karya Alam Selaras.

Selain itu, Amiruddin juga menuntut agar Ridwan mengajukan permohonan maaf kepada kliennya, atas tindakan yang dilakukan. Jika dalam 1x24 jam pihak Ridwan tidak merespons permintaan tersebut, maka akan ditempuh jalur hukum.

"Jadi kami meminta saudara Ridwan untuk segera menanggapi. Jika tidak ditanggapi dalam 1x24 jam, maka kami akan menempuh jalur hukum," ucapnya.

Lebih lanjut, Amiruddin juga mengatakan bahwa pihaknya menolak gugatan atau somasi 1 dan 2 yang dilayangkan perusahaan belum lama ini. Sebab, somasi dan tuntutan ganti rugi Rp 1 miliar dari perusahaan telah menimbulkan dampak psikologis bagi Syamsul Arif Putra.

"Kami juga akan menolak gugatan somasi 1 dan 2. Yang dimana somasi atau tuntutan itu telah menimbulkan kerugian psikologi klien kami," jelas Amiruddin.

Seperti diketahui, PT Karya Alam Selaras sebelumnya telah mengajukan gugatan ganti rugi Rp 1 miliar kepada Syamsul Arif Putra.

Gugatan tersebut dilayangkan karena perusahaan merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, atas pernyataan Syamsul bahwa dirinya dipecat karena menanyakan THR. Menurut Ridwan, Syamsul diberhentikan dari pekerjaan karena kinerjanya dinilai kurang baik dan tidak memenuhi target.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait