URnews

Kasad Dudung: TNI AD Ikut Autopsi dan Visum Et Repertum Jasad Kopda Muslimin

Nivita Saldyni, Kamis, 28 Juli 2022 14.09 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasad Dudung: TNI AD Ikut Autopsi dan Visum Et Repertum Jasad Kopda Muslimin
Image: Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman dalam pelaksanakan Tactical Floor Game (TFG) di Aula Sudirman Makodam Jaya Jalan Mayjen Sutoyo No 5 Cililitan Jakarta timur, Rabu (18/11/2020) (kodamjaya-tniad.mil.id)

Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyatakan pihaknya bakal menyelidiki penyebab kematian Kopda Muslimin lewat proses autopsi dan visum et repertum. 

"Pasti akan dilaksanakan autopsi dan visum et repertum untuk mengetahui penyebab kematiannya. Sudah pasti (dilibatkan) personel TNI AD," ujar Dudung kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/7/2022). 

Sementara itu sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi telah mengonfirmasi kabar meninggalnya Kopda Muslimin. Ahmad mengatakan ia sudah berkunjung ke rumah orang tuanya Kopda Muslimin di Kelurahan Trompo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng).

Berdasarkan informasi yang didapatkannya, Ahmad menyebut Kopda Muslimin pulang ke rumah orang tuanya pagi tadi, Kamis (28/7/2022). Kopda Muslimin bahkan sempat mengakui telah berbuat salah dan meminta maaf ke kedua orang tuanya. 

"Sesaat kemudian, Kopda Muslimin masuk ke dalam kamar dan muntah-muntah. Ayah Kopda Muslimin, Mustaqim, yang mengetahui pertama kali kondisi anaknya sudah tidak bernyawa," terang Ahmad. 

Sebagai informasi, Kopda Muslimin masuk dalam daftar pencarian (DPO) TNI dan Polri usai terlibat dalam aksi penembakan terhadap istinya Rini Wulandari yang terjadi di Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/7/2022). 

Setelah berhari-hari diburu, Kopda Muslimin ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya pada Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 07.00 WIB. Kemudian jenazahnya langsung dibawa ke RS Bhayangkara Semarang.

Petugas Inafis Polres Kendal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sementara sejumlah petugas TNI dan Polri masih berjaga di sekitar tempat kejadian. 

Dalam kasus penembakan terhadap istri Kopda Muslimin sendiri, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka. Empat di antaranya gerombolan eksekutor, satu lainnya penyedia senjata api dan amunisinya. Mereka dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait