6 Fakta Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang

Semarang - Kasus penembakan Rina Wulandari, seorang istri Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah pada Senin (18/7/2022) telah menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Pasalnya Kopda Muslimin selaku suami korban terlibat dalam kasus tersebut.
Untuk tahu lebih lanjut terkait awal mula hingga perkembangan penanganan kasusnya. Berikut enam fakta kasus penembakan istri TNI di Banyumanik ini yang telah dirangkum Urbanasia pada Rabu (27/7/2022):
Kronologis Kejadian
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkap, insiden ini terjadi di Jalan Cemara, Banyumanik pada Senin (18/7/2022). Muncul dugaan kuat dalang penembakan ini adalah suami korban, yaitu Muslimin.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, kejadian itu diduga kuat telah direncanakan. Pasalnya, salah satu pelaku mengaku dihubungi suami korban sekitar dua minggu sebelum insiden terjadi.
Baca Juga: 2 Fakta Baru Kasus Penembakan Brigadir J
Pelaku itu berinisial S, ia diminta Kopda Muslimin untuk membunuh korban. S kemudian menghubungi AS untuk menawarkan 'pekerjaan' itu dengan iming-iming imbalan. Kemudian AS yang setuju akhirnya bertemu dengan S dan Kopda Muslimin untuk merencanakan pembunuhan tersebut.
"Tersangka AS memberi saran agar (korban) diracun dengan menggunakan air kecubung," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (25/7/2022).
Sempat sepakat, akhirnya ketiganya batal menggunakan cara tersebut. Sebab Kopda Muslimin mengaku tak tega membunuh istrinya dengan air kecubung. Kemudian, Kopda Muslimin meminta S dan AS melakukan penembakan terhadap Rina.
Usai mendapat permintaan itu, AS dan S mulai mencari senjata api. Hingga akhirnya pada Sabtu (16/7/2022), AS mendapat senjata api jenis pistol dari DS dan melakukan transaksi di rumah kontrakan S di Pasaran Simongan, Semarang.
"Setelah itu S melakukan transaksi pembelian senjata api jenis pistol dengan DS seharga Rp 2 juta," jelasnya.