URnews

Kasasi Ditolak, Ini Kronologi Sengketa Perebutan Merek Geprek Bensu

Griska Laras, Minggu, 14 Juni 2020 14.33 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasasi Ditolak, Ini Kronologi Sengketa Perebutan Merek Geprek Bensu
Image: istimewa

Jakarta – Ruben Onsu kalah dalam sengketa perebutan hak kepemilikan merek Geprek Bensu usai kasasinya ditolak Mahkamah Agung, Kamis (11/6).

Mahkamah Agung menyatakan PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai pemilik pertama yang sah atas nama merek usaha kuliner I Am Geprek Bensu.

“Menolak gugatan penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya,” bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.

“Penggugat rekonvensi adalah pemilik pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerr+lukisan. Nama pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono”.

Bahkan, Mahkamah Agung meminta pendaftaran hak milik Geprek Bensu terkait lukisan dan logo atas nama Ruben Onsu dibatalkan karena mirip dengan nama usaha tergugat.

MA juga meminta Direktorat merek dan Indikasi Geografi dan serta Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM, mencoret pendaftaran merek-merek atas nama Ruben Onsu dari Indonesia Daftar Merek.

Perebutan kepemilikan merek dagang Bensu ini dimulai saat Ruben melayangkan gugatan kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemilik restoran I Am Geprek Bensu ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, pada 25 September 2018.

Saat itu, Ruben mengklaim bahwa nama Bensu adalah singkatan yang diambil dari namanya. Karena itulah ia merasa pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono telah memakai nama Bensu tanpa izinnya. Tapi gugatan itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.

Sementara itu, PT Ayam Geprek Benny Sujono mengajukan rekonvensi. Mereka mengklaim usaha kuliner I Am Geprek Bensu didirikan lebih dulu daripada usaha Ruben. Pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono, Yangcent Kurniawan dan Stefani Livinus juga mengatakan bahwa nama ‘Bensu’ diambil dari nama ayahnya Beny Sujono.

Ruben kembali mengajukan gugatan ke PN Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019. Namun lagi-lagi gugatan yang terdaftar dalam nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. itu ditolak majelis hakim pada 13 Januari 2020.

Meski sudah dua kali ditolak, Ruben tetap tidak menyerah dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun Majelis Hakim MA juga menolak gugatan tersebut.

Kronologi Sengketa Merek Bensu

Pemakaian nama Bensu sebagai merek usaha ternyata lebih dulu digunakan PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan mendirikan restoran I Am Geprek Bensu pada April 2017. Saat itu pemilik I Am Geprek Bensu, Yangcent Kurniawan dan Stefani Livinus meminta Jordi Onsu menjadi manajer operasional. Jordi lalu meminta kakaknya menjadi duta promosi perusahaan itu.

Setelah ditunjuk jadi brand ambassador I Am Geprek Bensu, Ruben mengajak salah satu karyawan bergabung di bisnis ayam gepreknya sendiri yang ia namakan Geprek Bensu. Bisnis Ayam Geprek Bensu milik Ruben Onsu pun berkembang pesat. Aktor dan presenter ini kemudian menggugat pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono dan melarang mereka menggunakan nama Bensu  pada bisnis kulinernya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait