URnews

Kasus Bullying Siswa SMP di Sumedang Berakhir Damai

Itha Prabandhani, Sabtu, 1 Oktober 2022 15.43 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus Bullying Siswa SMP di Sumedang Berakhir Damai
Image: Pihak korban dan pelaku pengeroyokan yang viral dipertemukan di Polres Sumedang. (Instagram @polressumedang)

Sumedang - Kasus video viral aksi pengeroyokan seorang siswa SMP oleh empat orang teman sebayanya di wilayah Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, berakhir damai. Selama proses mediasi, diketahui bahwa korban merupakan siswa dari salah satu MTS di Kecamatan Sukasari.

Kapolsek Sukasari AKP Ato Suharto menjelaskan, pasca viralnya video aksi pengeroyokan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan langkah persuasif dan humanis.

Ato memaparkan, proses mediasi serta musyawarah kekeluargaan mendapat respons positif dari kedua belah pihak dalam menyelesaikan persoalan yang ada.

“Alhamdulillah mendapat solusi terbaik, semua pihak telah saling menyadari dengan proses mediasi dan kekeluargaan ini,” ujar Ato.

Proses mediasi sendiri digelar di Kantor Polsek Sukasari, Jumat (30/9/2022) dan dihadiri oleh korban dan para pelaku, serta para orang tua. Hadir pula pihak sekolah, aparat desa, unsur TNI beserta unsur kepolisian.

Dalam proses mediasi yang digelar dari sekitar pukul 09.00 hingga 15.30 WIB tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pembacaan ikrar damai. Kedua belah pihak juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Perjanjian damai tersebut juga dituangkan dalam surat damai di atas materai.

“Hasil mediasi ini ditulis ke dalam surat pernyataan hitam di atas putih dan pernyataan itu dibuat dan dibacakan secara kolektif,” lanjutnya.

Sementara itu, pelaku sendiri terdiri dari empat orang, dua diantaranya merupakan siswa salah satu SMP Negeri di Kecamatan Sukasari dan dua pelaku lainnya merupakan seorang remaja sebaya yang putus sekolah, serta seorang remaja yang masih duduk di bangku sekolah setingkat SMK. Mereka adalah HR (15) siswa SMPN Sukasari, MNA (15) siswa SMPN Sukasari, RG (15) putus sekolah, dan RI (15) siswa SMK YBM Tanjungsari.

Sebagai langkah pembinaan dan pengawasan, kata Ato, keempat pelaku dikenakan sanksi berupa wajib lapor ke kantor Polsek Sukasari.

“Jadi mereka setiap hari Senin selama sebulan wajib lapor dalam rangka pengawasan dan pembinaan,” tutur Ato.

Untuk memulihkan rasa trauma pada korban, Kapolsek menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait di Pemkab Sumedang.

“Sudah, dari Pemkab Sumedang sudah ada yang menghubungi akan melakukan pendampingan dan penyembuhan mental korban,” katanya.

Terpisah, Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan kembali mengingatkan kepada semua satuan pendidikan di Kabupaten Sumedang supaya dapat mengantisipasi terjadinya tindakan bully antar siswa, khususnya di tingkat SMP/sederajat maupun SMA/SMK sederajat.

Termasuk peran bimbingan konseling (BK) di satuan pendidikan mesti ditingkatkan kembali, supaya para siswa saling menghargai dan menghormati sesama teman.

“Jangan berikan hukuman, berikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Karena apapun alasannya, tindakan perundungan maupun bullying khususnya di sekolah merupakan perbuatan tak terpuji yang bisa merusak psikologis anak sehingga harus diberikan sanksi tegas,” ucapnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait