URnews

Kasus COVID-19 Melonjak, Kapasitas Ruang ICU di RSUD Jakarta Tersisa 8

Eronika Dwi, Senin, 14 September 2020 12.46 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus COVID-19 Melonjak, Kapasitas Ruang ICU di RSUD Jakarta Tersisa 8
Image: Ilustrasi Ruang ICU. (Foto: Akiromaru/istockphoto)

Jakarta - DKI Jakarta kembali menjadi provinsi yang menyumbang kasus terkonfirmasi positif virus corona (COVID-19) terbanyak di Indonesia.

Pada, Minggu (13/9/2020) kemarin, ada penambahan 1.380 kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta dengan jumlah kumulatif mencapai 54.220 orang.

Penambahan tersebut membuat kapasitas ketersediaan tempat tidur ICU di seluruh RSUD Provinsi DKI Jakarta semakin menipis.

Mengutip laman resmi Dinkes Jakarta, Senin (14/9/2020) pukul 11.57, kapasitas ICU yang tersedia hanya tinggal 8 kasur saja.

Sementara, kapasitas VIP sisa 30, Kelas I sisa 87, Kelas II sisa 134, Kelas III sisa 1059, NICU sisa 24, PICU sisa 3, HCU sisa 49, ICCU sisa 19, dan Ruang Isolasi sisa 235.

1600060512-data-ruangan-di-rsud-jakarta-.jpgSumber: Data Kapasitas Ruangan di RSUD Jakarta per 14 September 2020 pukul 11.57. (eis.dinkes.jakarta.go.id)

Hal tersebut jugalah yang mendasari kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan yang dimulai pada hari ini, Senin (14/09/2020).

Kebijakan tersebut sekaligus sebagai upaya menjaga dan melindungi warga dari risiko penularan COVID-19.

Disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ada tiga Peraturan Gubernur (Pergub) yang melandasi kebijakannya tersebut, yaitu Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terkait PSBB, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 88 Tahun 2020.

Selama PSBB Jakarta diterapkan selama dua pekan, Anies mengimbau seluruh warga DKI untuk tetap jalankan protokol kesehatan di manapun dan setiap waktu.

"Batasi aktivitas keluar rumah hanya untuk keperluan esensial," terang Anies.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait