URnews

PSBB Jakarta Mulai Senin Besok, Ini Daftar Sanksi bagi Pelanggar

Eronika Dwi, Minggu, 13 September 2020 17.49 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PSBB Jakarta Mulai Senin Besok, Ini Daftar Sanksi bagi Pelanggar
Image: Live Konferensi Pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait Kebijakan PSBB di DKI Jakarta, Minggu 13 September 2020. (YouTube Pemprov DKI)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan mulai, Senin (14/09/2020) besok.

Disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ada tiga Peraturan Gubernur (Pergub) yang melandasi kebijakannya tersebut, yaitu Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terkait PSBB, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 88 Tahun 2020.

Nah, untuk sanksi terhadap pelanggar PSBB Jakarta besok akan ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, sesuai Pergub Nomor 79 tahun 2020.

Apa saja? Berikut daftar sanksinya:

Daftar sanksi bagi yang tidak memakai masker:

- Tidak pakai masker 1x: Kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000;

- Tidak pakai masker 2x: Kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 500.000;
 
- Tidak pakai masker 3x: Kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000; dan

- Tidak pakai masker 4x: Kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000.

Sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan:

- Bila ditemukan kasus positif: Penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk desinfektan;

- Bila melanggar protokol kesehatan 1x: Penutupan paling lama 3x24 jam;

- Bila melanggar protokol kesehatan 2x: Denda administratif Rp 50 juta;

- Bila melanggar protokol kesehatan 3x: Denda administratif Rp 100 juta;

- Bila melanggar protokol kesehatan 4x: Denda administratif Rp 150 juta; dan

- Bila terlambat membayar denda lebih dari 7 hari: Pencabutan izin usaha.

Nantinya, penegakan disiplin selama PSBB Jakarta berlangsung dilakukan Polri bersama TNI, Satpol PP, dan OPD terkait.

Diberitakan sebelumnya, pemberlakuan ini sebagai rem darurat (Emergency Brake Policy) untuk menekan angka penularan COVID-19 yang semakin tinggi di Jakarta. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait