URtainment

Kasus KDRT Lesti Kejora-Rizky Billar Resmi Dihentikan

William Ciputra, Rabu, 19 Oktober 2022 05.12 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus KDRT Lesti Kejora-Rizky Billar Resmi Dihentikan
Image: Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Instagram/Lestikejora)

Jakarta - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan pedangdut Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar, resmi dihentikan. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandy Idrus menerangkan, penghentian kasus ini dilakukan setelah keduanya bersepakat untuk damai melalui mekanisme restorative justice

“Syarat materil dan formil yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 terkait Restorative Justice sudah dipenuhi dan alhamdulillah telah dinyatakan selesai,” kata Irwandy kepada wartawan, Selasa (19/10/2022) malam. 

Irwandy menerangkan, dengan lengkapnya seluruh persyaratan tersebut, maka kasus yang dilaporkan Lesti Kejora pada 29 September 2022 ini telah dinyatakan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan. 

Lebih jauh Irwandy mengatakan, restorative justice yang ditempuh ini telah berjalan sebagaimana mestinya yaitu untuk memberi rasa keadilan terhadap semua pihak. 

Adapun pada prosesnya, Polres Metro Jakarta Selatan turut menggandeng sejumlah pihak sebagai penengah, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Diketahui, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh pihak Lesti Kejora pada 29 September 2022. Berdasarkan pemeriksaan penyidik, Lesti mendapat sejumlah luka memar dalam tubuhnya yang diduga akibat kekerasan dari Rizky Billar. 

Menurut penyidik, Lesti telah diseret, dibanting ke kasur, hingga dicekik oleh Rizky Billar. Akibatnya, pada 12 Oktober 2022 Billar ditetapkan sebagai tersangka. 

Rizky Billar saat itu dijerat Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, Billar juga akan ditahan 20 hari terhitung sejak 13 Oktober 2022. 

Namun, pada hari Rizky Billar ditahan, Lesti Kejora datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan pencabutan laporan. Selain itu, Lesti juga memohon agar kasus ini diselesaikan secara restorative justice

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait