URtainment

Keputusan Lesti Cabut Laporan Berpotensi Bikin KDRT Merajalela

Shelly Lisdya, Jumat, 14 Oktober 2022 16.45 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Keputusan Lesti Cabut Laporan Berpotensi Bikin KDRT Merajalela
Image: Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Instagram @lestykejora)

Jakarta - Lesti Kejora telah resmi mencabut laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar. Padahal kasus ini sudah di tahap penyidikan dengan Billar sebagai tersangka.

Menurut Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pencabutan laporan tidak langsung membuat perkara Rizky Billar ini selesai. Pasalnya, ada prosedur yang sudah dilakukan penyidik hingga tahap penyidikan ini.

“Ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan," kata Zulpan, Kamis (13/10/2022).

Hal senada juga diungkapkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Ia mengatakan, meski keduanya sudah sepakat damai, namun bukan berarti proses otomatis selesai karena ada mekanisme yang harus dijalani.

“Memang  ada mekanismenya semua. Jadi bukan tiba-tiba dicabut otomatis selesai urusannya. Kami punya sistem, kami punya aturan. Kalau tiba langsung oh selesai, oh cabut pulang, ya nggak begitu juga,” jelas Nurma.

Nasib Perkara Pidana yang Laporan Dicabut

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kasus pidana hanya bisa dihentikan dengan tiga alasan, yaitu perkara ternyata bukan pidana melainkan perdata, kurangnya alat bukti, atau demi hukum seperti pidana sudah kadaluarsa atau tersangka meninggal dunia.

“Pidana tidak bisa dihentikan selain 3 alasan itu, demikian juga kasusnya LK dan RB (Lesti Kejora dan Rizky Billar, red),” kata Fickar saat dihubungi Urbanasia, Jumat (14/10/2022).

Lebih jauh, Fickar menerangkan tentang prinsip dalam Undang-Undang (UU) KDRT yang terkait pada kasus Lesti dan Billar ini. Menurutnya, UU tersebut memungkinkan bagi kedua pihak untuk berdamai dan menyudahi laporan perkara.

Namun demikian, Fickar menilai penyidik sangat mungkin untuk tetap melanjutkan proses perkara meski laporan dicabut. Caranya dengan mengalihkan perkara dari delik aduan seperti pada UU KDRT menjadi pidana umum.

Pengalihan ini, tegas Fickar, bertujuan untuk menghindari kasus-kasus KDRT di masa mendatang baik oleh pelaku yang sama maupun orang lain. Artinya, jika perkara KDRT dihentikan karena laporan dicabut, akan membuka peluang orang lain untuk seenaknya menganiaya suami atau istrinya dalam rumah tangga.

"Menurut saya proses pidananya harus dialihkan menjadi tindak pidana umum. Pasal KDRT harus diterjemahkan seperti itu, meski delik aduan boleh dicabut laporannya sepanjang kekerasan itu tidak mengakibatkan luka berat dan mengakibatkan korban tidak bisa mencari penghasilan. Kalau cuma ringan itu boleh diselesaikan, jadi penegak hukum bisa mengalihkan ke kasus (pidana) lain," ungkapnya.

Untuk itu, Fickar meminta pihak berwenang seperti kepolisian harus membuat prosedur yang jelas terkait pencabutan laporan KDRT yang dilayangkan Lesti Kejora terhadap suaminya.

"Menurut saya kepolisian mau kejaksaan atau hakim ketika ada pencabutan maka harus ada ukuran yang jelas," ungkapnya.

Lebih kanjut, Fickar mengatakan bahwa kasus pidana yang sudah masuk tahap penyidikan hanya bisa dihentikan apabila perkaranya bukan pidana, alat buktinya kurang dan demi hukum.

"Pidana tidak bisa dihentikan selain tiga alasan itu. Maksudnya kalau kekerasan tidak melibatkan orang luka parah, sulit mencari nafkah maka pencabutan bisa dipertimbangkan," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait