URnews

Kasus Kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta

Anisa Kurniasih, Kamis, 27 Mei 2021 17.21 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus Kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta
Image: Tangkapan layar video saat Rizieq Shihab keluar dari Terminal 3 bandara Soetta dan menyapa massa simpatisan yang menyambut kepulangannya (istimewa)

Jakarta - Terdakwa Rizieq Shihab divonis pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus kerumunan di Megamendung.

 Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menjelaskan, putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus kerumunan Megamendung.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan," kata Suparman Nyompa, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) yang digelar secara virtual.

Dalam kasus Megamendung, Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada dakwaan kedua Rizieq Shihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.

Selain itu guys, hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan di antaranya kerumunan warga di Megamendung bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi COVID-19, berisiko mempengaruhi penularan meluas.

Putusan ini pun rupanya lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Jadi, untuk perkara nomor 226 itu pendapat majelis hakim yang dibacakan tadi. Saudara terdakwa dan penuntut umum punya hak yang sama apakah menerima keputusan ini atau menyatakan pikir-pikir, atau tidak menerima dengan menyatakan banding dalam waktu tujuh hari," ujar Suparman Nyompa.

Sementara hal yang meringkan, terdakwa menempati janjinya mencegah massa simpatisan tidak datang pada saat pemeriksaan perkara sehingga memudahkan tugas aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan menjaga kelancaran sidang ini.

Kemudian, terdakwa adalah tokoh agama yang mempunyai banyak umat sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi bagi umat dikemudian hari untuk patuh kepada pemerintah bagi kemasalahatan masyarakat.

Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum Rizieq Shihab dan JPU sama-sama menyatakan menggunakan waktu mereka selama tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait