URnews

Kasus Kerumunan Petamburan, JPU Tuntut Rizieq Shihab 2 Tahun Penjara

Anisa Kurniasih, Selasa, 18 Mei 2021 10.57 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus Kerumunan Petamburan, JPU Tuntut Rizieq Shihab 2 Tahun Penjara
Image: Suasana sidang Habib Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (tangkapan layar YouTube PN Jaktim)

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq Shihab (HRS) hukuman dua tahun  penjara terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021) malam, JPU menyatakan Rizieq terbukti bersalah karena menghasut masyarakat untuk datang ke acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

"Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata jaksa dalam persidangan seperti dikutip Antara.

Dalam tuntutannya itu, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab seperti yang bersangkutan pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008 serta dianggap dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.

Selain itu, jaksa juga menyatakan Rizieq Shihab juga tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kesehatan masyarakat hingga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.

Tak cuma itu guys, jaksa pun menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," tegas jaksa.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyatakan bakal mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang lanjutan Kamis (20/5/2021).

Dalam kasus Petamburan, Rizieq disangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan kedua Rizieq disangkakan pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara pada dakwaan keempat Rizieq disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Pada dakwaan kelima Rizieq disangkakan Pasal 82 A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait