URnews

Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB Resmi Dihentikan

William Ciputra, Minggu, 17 April 2022 05.04 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB Resmi Dihentikan
Image: Amaq Sinta (baju batik) saat bersalaman dengan Kapolda NTB usai penghentian kasusnya. (Dok. Polri)

Jakarta - Kasus korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka di Nusa Tenggara Barat secara resmi telah dihentikan. Hal itu diketahui setelah Polda NTB menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

Kapolda NTB, Irjen Djoko Purwanto mengatakan, penerbitan SP3 dengan tersangka seorang korban yang melawan begal hingga tewas bernama Amaq Sinta dilakukan setelah proses gelar perkara. 

Dalam gelar perkara itu, kata Djoko, penyidik tidak menemukan adanya unsur tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Amar Sinta. 

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada awak media, Sabtu (16/4/2022) malam. 

Masih kata Djoko, tindakan yang dilakukan Amar Sinta merupakan pembelaan diri sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP soal pembelaan terpaksa. 

Adapun Pasal 49 ayat 1 KUHP ini berbunyi, “Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.”

Kasus korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka ini memang menyita perhatian publik secara luas dalam beberapa hari terakhir. 

Sebelumnya sudah banyak pihak yang meminta Polda NTB untuk bijak dalam kasus ini dengan cara menghentikannya. Salah satu pihak yang meminta hal ini adalah Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. 

Menurut Agus, menjadikan seorang korban yang membela diri saat dibegal sebagai tersangka hanya akan membuat masyarakat takut untuk melawan kejahatan. 

“Menurut saya hentikan. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama,” kata Agus dikutip Jumat (15/4/2022). 

Hal senada juga disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Menurutnya, kasus ini harus dihentikan dan tersangka harus dibebaskan dari semua tuduhan. 

"IPW menyarankan penghentian penyidikan dengan sebelumnya memeriksa ahli hukum pidana untuk memperkuat bukti bahwa terdapat alasan hukum untuk menghentikan kasus tersebut," ujar Sugeng kepada Urbanasia, Sabtu, (16/4/22).

Sugeng juga membandingkan kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya pada tahun 2018 silam, yakni seorang pemuda asal Bekasi bernama Muhammad Irfan Bahri yang membunuh begal dibebaskan dari jeratan hukum atas usulan Menkopolhukam Mahfud MD. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait