URnews

Kasus Positif COVID-19 Bertambah, Pemerintah Tapanuli Utara Larang Pelaksanaan Pesta Adat

Anita F. Nasution, Senin, 19 Oktober 2020 09.25 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus Positif COVID-19 Bertambah, Pemerintah Tapanuli Utara Larang Pelaksanaan Pesta Adat
Image: Ilustrasi virus corona. (Pixabay)

Tapanuli Utara - Seiring dengan terus bertambahnya kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, untuk sementara waktu pemerintah setempat memutuskan untuk melarang pelaksanaan pesta adat.

Kepala Bagian Komunikasi Pimpinan Pemkab Tapanuli Utara, Donna Nursiti Situmeang menyampaikan bahwa pelaksanaan pesta adat hanya diperbolehkan bagi yang telah mendapatkan izin.

"Dengan melonjaknya kasus terkonfirmasi COVID-19, untuk saat ini, hasil kesepakatan, rapat pesta tidak diijinkan lagi, dan bagi yang sudah mendapat izin hanya diperbolehkan melaksanakan pemberkatan di gereja," ujar Donna.

1603074102-Peta-Sebaran-COVID-19-Tapanuli-Utara.pngSumber: Peta Sebaran COVID-19 Tapanuli Utara/Taputkab.go.id

Selain pesta adat, beberapa kegiatan adat lainnya seperti pelaksanaan acara adat bagi yang meninggal dunia pun hanya diizinkan untuk dilaksanakan satu hari saja, Urbanreaders.

Sedangkan bagi warga yang meninggal dunia dari luar kota harus segera dimakamkan saat tiba di daerah tersebut.

Lewat data yang diunggah di laman covid19.taputkab.go.id, data terakhir diketahui jumlah pasien COVID-19 terkonfirmasi positif telah mencapai angka 74 kasus.

Dari keseluruhan kasus tersebut, diketahui 42 kasus diantaranya telah dinyatakan sembuh dan 30 pasien lainnya masih dalam perawatan. Sementara, 2 pasien lainnya dinyatakan meninggal dunia. 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait