URtrending

Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta BCA Kini Jadi Masalah Pribadi

Nivita Saldyni, Jumat, 5 Maret 2021 11.58 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta BCA Kini Jadi Masalah Pribadi
Image: Nur Chuzaimah (kanan) saat menggelar konferensi pers di Surabaya, Kamis (4/3/2021). Sumber: Antara/Hanif Nashrullah

Surabaya - Nur Chuzaimah, mantan pegawai Bank Central Asia (BCA) yang salah mentransfer uang Rp 51 juta kepada nasabahnya akhirnya buka suara. Ia membenarkan bahwa masalah ini sudah menjadi masalah pribadi.

"Benar, secara perbankan kesalahan transfer Rp51 juta di BCA tidak ada masalah lagi karena sudah saya ganti. Sekarang menjadi masalah pribadi saya dengan Ardi," kata Nur kepada wartawan di Surabaya, Kamis (4/3/2021) lalu.

Nur yang didampingi pengacaranya, Sudirman Sidabuke pun menjelaskan kronologi kasus tersebut. 

"Kejadiannya tanggal 11 Maret 2020," kata Nur.

Saat itu, seorang nasabah datang untuk mentransfer uang senilai Rp 51 juta ke nasabah BCA lainnya. Nur yang saat itu bertugas sebagai Back Office BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Citraland Surabaya pun melakukan tugasnya. Namun, karena salah memasukkan data, uang transferan tersebut malah masuk ke rekening BCA milik Ardi Pratama. Sayangnya, kesalahan baru diketahui setelah 10 hari kemudian atau 27 Maret 2020.

"Kemudian sampe sekitar 10 hari, nasabah yang seharusnya menerima itu tidak masuk ke rekeningnya. Baru dia komplain," jelasnya.

Lalu setelah dicek memang benar ada kesalahan transfer. Nur pun mengaku langsung berusaha menghubungi Ardi, sayang telepon itu tak kunjung diangkat. Alhasil Nur berinisiatif untuk langsung datang ke rumah Ardi. Namun ternyata saat ditemui itu, uang Rp 51 juta yang nyasar ke rekening Ardi telah ludes digunakan. Sehingga saat ditagih, ia tidak bisa langsung mengembalikan uang tersebut. 

"Pak ini ada kekeliruan transfer mohon minta dikembalikan. Karena ini kan juga bukan uang bapak. Tapi dia bilang 'kan saya nggak salah'. Iya tapi ini kan bukan uang bapak, minta tolong dikembalikan. 'Tapi kan saya nggak salah, ini kan saya nggak tahu. Saya kira ini uang fee'," kata Nur menirukan percakapannya dengan Ardi saat itu.

Kemudian pada 1 April 2020, Nur telah pensiun. Namun kasus masih berlanjut sebab hingga Agustus 2020, Ardi tak kunjung memberikan kabar tentang pengembalian uang Rp 51 juta itu. Sementara warga Kota Surabaya yang telah mengabdi selama 25 tahun di BCA itu pun harus telah menebus kesalahannya dengan mengganti Rp 51 juta itu dengan uang pribadinya.

Karena tak kunjung memberikan kepastian, Nur secara pribadi akhirnya memutuskan untuk melaporkan Ardi ke Polrestabes Surabaya. Di kantor polisi, Nur mengaku sempat beberapa kali difasilitasi untuk bermediasi dengan Ardi. Saat itulah Ardi berjanji untuk mengembalikan uang tersebut dengan cara dicicil.

Namun Nur merasa janji itu tak kunjung ditepati. Alhasil, Nur pun menyerahkan kasus ini ke polisi. Sejak saat itu ia mengaku hanya mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia pun berharap uangnya dikembalikan.

"Uang Rp51 juta itu nilainya besar dan sangat berarti bagi saya yang seorang pensiunan," pungkas Nur.

Seperti yang kita ketahui, Ardi didakwa dengan Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 327 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan. Perkara tersebut pun kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait