URnews

Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Kasus Salah Transfer BCA Berlanjut

Nivita Saldyni, Kamis, 4 Maret 2021 19.35 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Kasus Salah Transfer BCA Berlanjut
Image: Suasana persidangan kasus salah transfer BCA digelar secara virtual di ruang sidang Chandra, PN Surabaya, Kamis (4/3/2021) (Nivita Saldyni/Urbanasia)

Surabaya - Proses hukum kasus salah transfer dari bank BCA kepada salah satu nasabahnya, Ardi Pratama masih terus bergulir. Ardi pun baru saja menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/3/2021).

Dalam sidang putusan sela yang diikuti Urbanasia, majelis hakim menyatakan tidak menerima nota keberatan yang diajukan kuasa hukum Ardi, R. Hendrix Kurniawan. Penolakan itu terjadi karena eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ardi tak memiliki dasar hukum dan tidak termasuk dalam materi yang dipertimbangkan.

"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa, Ardi Pratama tersebut tidak diterima," kata Ni Made Purnami membacakan putusan sela dalam sidang yang digelar di ruang Chandra PN Surabaya, Kamis (4/3/2021).

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ardi Pratama. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan keputusan akhir," lanjutnya.

Kuasa Hukum Ardi Hormati Keputusan Sidang, Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan

1614861272-R-Hendrix.jpgSumber: R. Hendrix Kurniawan (Nivita Saldyni/Urbanasia)

Ditemui usai sidang, R. Hendrix Kurniawan mengaku pihaknya sudah memprediksi bahwa nota keberatannya akan ditolak. Namun ia akan terus berjuang hingga Ardi dinyatakan bebas murni.

"Kami sebenarnya sudah prediksi bahwasanya nanti bakal ada penolakan. Jadi kita hormati keputusan majelis," kata Hendrix kepada wartawan.

"Pada intinya, kami siap menghadapi persidangan selanjutnya dan kami tetap akan membuktikan bahwasanya apa yang kami yakini dan Ardi juga akan bebas murni karna sudah merujuk pokok perkara. Ya, kita lihat saja nanti hasil di persidangan selanjutnya," pungkasnya.

Selain mempersiapkan persidangan selanjutnya, Hendrix dan tim menyatakan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan Ardi kepada majelis hakim. Adapun sebagai penjamin nantinya adalah dari pihak keluarga.

"Alasannya karena dia (Ardi) tulang punggung keluarga yang notabene masih punya anak kecil-kecil. Ini kan juga bukan murni kesalahannya si Ardi juga, kan? Jadi tidak ada alasan untuk tidak ditangguhkan lah," lanjut Hendrix.

Tim kuasa hukum Ardi, Hany Kasworo pun menambahkan kliennya siap bersikap kooperatif. Mereka pun menjamin Ardi tak akan kabur dari tanggung jawabnya.

"Penjaminan penangguhan penahanan ini, klien kami juga akan siap kalau ada pemeriksaan, bersikap kooperatif. Nggak akan melarikan diri," kata Hany.

Sidang Berlanjut dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

1614861322-Hany.jpgSumber: Hany Kasworo (Nivita Saldyni/Urbanasia)

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan kasus ini akan digelar Senin pekan depan. Adapun agenda sidang pekan depan adalah pemeriksaan saksi.

Ditanya soal persiapan sidang lanjutan pekan depan, tim kuasa hukum Ardi mengatakan akan menghadirkan sejumlah saksi.

"Yang kami hadirkan adalah saksi jelas pada saat kejadian serah transfer. Lalu pemanggilan klien kami yang oleh BCA dihadiri, sampai penyetoran uang Rp 5 juta sebagai itikad baiknya," kata Hendrix.

Tim kuasa hukum pun memastikan bakal menghadirkan saksi yang bakal meringankan terdakwa. Namun siapa orangnya, tim kuasa hukum masih enggan membeberkan.

"Ada, nanti tinggal tunggu mainnya saja," sahut Hany.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait