URtrending

Kata Pakar Digital soal Pegawai Starbucks yang Intip Payudara Pelanggan Lewat CCTV

Nivita Saldyni, Kamis, 2 Juli 2020 13.54 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kata Pakar Digital soal Pegawai Starbucks yang Intip Payudara Pelanggan Lewat CCTV
Image: Ilustrasi Starbucks. (Pixabay)

Jakarta - Ulah oknum pegawai Starbucks yang viral di internet telah menarik perhatian publik. Banyak yang mengecam aksi mengintip dada pelanggan lewat CCTV itu sebagai salah satu bentuk pelecehan seksual. Lalu, bagaimana menurut pakar?

Pemerhati Komunikasi Budaya dan Komunikasi Digital dari Universitas Indonesia, Dr. Firman Kurniawan mengatakan perilaku dua oknum tersebut masuk dalam pelecehan seksual. Apalagi dalam video tersebut telah mempertontonkan bagian tubuh seseorang tanpa izin.

"Jelas, ini termasuk pelecehan seksual. Bagian tubuh seseorang (manapun) ketika hendak dipublikasi, harus lewat ijin pemiliknya. Bagian tubuh seseorang adalah wilayah privat yang tidak bisa dipublikasi sekehendak siapapun. Terlebih ketika bagian tubuh tersebut merupakan bagian intim yang lazimnya tertutup," kata Firman saat dihubungi Urbanasia, Selasa (2/7/2020).

Menurutnya, baik sengaja ataupun tidak namun perilaku itu tak bisa dibenarkan. Dengan menyebarkan konten tersebut ke media sosial, maka yang bersangkutan telah melanggar Undang-Undang Pornografi.

"Yang dilakukan pengedar konten ini merupakan tindakan pelecehan sosial. Pelanggaran lain yang dilakukannya, ia mengedarkan gambar intim yang dilarang oleh undang undang pornografi, itu ada pasal yang mengaturnya," imbuhnya.

Ketika ditanya soal kemungkinan kasus ini dibawa ke ranah hukum, Firman menyebut bahwa itu bisa saja terjadi. Meski tak paham soal mekanisme hukumnya, ia berpendapat bahwa kasus ini bisa saja dilaporkan jika ada seseorang yang melaporkan pelanggaran tersebut.

"Menurut pendapat saya yang awam hukum, publik harus dapat melaporkan peristiwa pelanggaran semacam ini, walaupun bukan berstatus sebagai korban," 

Sebab jika pelanggaran serupa terus dibiarkan dan hanya menunggu ada korban yang melaporkan, maka dikhawatirkan pelanggaran ini akan semakin marak. 

"Jika hanya korban yang dapat melaporkan tindakan semacam ini, maka selama korban tidak tahu, pencurian dan peredaran konten yang sifatnya intim dan privat tentang dirinya, akan marak berlangsung, dilakukan oleh banyak pihak," jelasnya.

Bukan hanya oknum pegawai Starbucks aja loh yang bisa dijerat hukum, ternyata netizen yang ikut memviralkan kasus ini bisa juga kena terjaring. Sebab orang yang memviralkan itu turut mengedarkan konten yang dilarang dalam undang-undang.

Apalagi menurutnya dengan viralnya video itu, maka akibatnya publik jadi ikut tahu terhadap adanya konten yang seharusnya tidak boleh diedarkan guys.

"Ini juga diatur dalam UU ITE maupun UU Pornografi, tentang mengedarkan konten yg dilarang. Pihak yang mengedarkan dan memviralkan secara tidak sah, turut melakukan pelanggaran dan dapat dituntut," tutup Firman.

Waduh-waduh bahaya juga ya. Urbanreaders harus berhati-hati nih sama masalah yang seperti ini!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait