URstyle

Kawasan Bromo Kembali Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuannya!

Nivita Saldyni, Senin, 6 September 2021 18.49 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kawasan Bromo Kembali Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuannya!
Image: Kawasan wisata Gunung Bromo. Sumber: Pixabay/Aknafi

Malang - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) kembali membuka kawasan wisata Gunung Bromo untuk wisatawan mulai hari ini, Senin (6/9/2021). Pembukaan kembali di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu dilakukan secara bertahap dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, guys.

Informasi tersebut diumumkan oleh Plt. Kepala Balai Besar TNBTS Novita Kusuma Wardani. Lewat keterangan resminya, Novita mengatakan bahwa pembukaan kawasan wisata Bromo hanya dilakukan pada pintu masuk Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yaitu View Point Penanjakan, Bukit Kedaluh, dan Bukit Cinta.

"Objek dan daya tarik wisata alam di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru pada lokasi View Point Pananjakan, Bukit Kedaluh dan Bukit Cinta dibuka," kata Novita dalam keterangan resminya.

Kawasan TNBTS sendiri sebelumnya ditutup sejak 3 Juli 2021. Hal ini bertepatan dengan penerapan PPKM untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Kawasan wisata ini memiliki empat pintu masuk yang tersebar di wilayah Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Pasuruan. Namun untuk saat ini, baru satu pintu masuk yang dibuka oleh pengelola karena wilayah lain masih berada di level 3 dan 4.

"Kapasitas maksimal 25 persen dengan pembagian kuota: View Point Penanjakan 222 orang, Bukit Kedaluh 107 orang, dan Bukit Cinta 31 orang," katanya.

Sehingga total hanya ada 360 orang wisatawan yang diperbolehkan memasuki kawasan tersebut per harinya, guys. Selain itu, para pengunjung wajib memesan tiket di laman Booking Bromo. Panduan transaksi pembayaran tiket masuk bisa kamu akses di sini.

Sudah siap berwisata di Bromo? Cek dulu yuk syarat dan ketentuan selama PPKM ini.

Berikut sejumlah syarat dan ketentuan lengkapnya :
1. Sudah melakukan vaksinasi minimal (Dosis Pertama)
2. Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada ponsel masing-masing pengunjung
3. Mematuhi jumlah kuota kendaraan (5 orang untuk jip dan 1 orang untuk ojek)
4. Menerapkan protokol kesehatan 5M dengan ketat
5. Menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah dan masker sembarangan
6. Site yang belum dapat dikunjungi: Gunung Bromo, Laut Pasir, Savana, dan Mentigen.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait