URnews

Kejaksaan Agung Resmi Berhentikan Pinangki Secara Tidak Hormat

Shelly Lisdya, Jumat, 6 Agustus 2021 17.16 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kejaksaan Agung Resmi Berhentikan Pinangki Secara Tidak Hormat
Image: Pinangki Sirna Malasari. (ANTARA)

Jakarta - Kejaksaan Agung resmi memberhentikan Pinangki Sirna Malasari secara tidak hormat dari jabatannya sebagai jaksa Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini, Jumat 6/8/2021).

Keputusan tersebut usai ditandatanganinya Surat Keputusan Jaksa Agung nomor 185 tahun 2021, tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil.

"Putusan Jaksa Agung mempertimbangkan atas Pinangki yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (6/8/2021).

Keputusan tersebut, lanjut Leonard, dengan mempertimbangkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10 pidsus-TPK/2021/PT DKI tanggal 14 juni 2021 lalu yang menetapkan Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil.

"ASN diberhentikan tidak hormat apabila dihukum penjara atau kurungan dengan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, hal ini karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," imbuhnya.

Sebelumnya, Leonard juga menegaskan, bahwa Pinangki sudah tidak menerima gaji sebagai ASN kejaksaan sejak September 2020. Serta tunjangannya diberhentikan sejak Agustus 2020.

Tak hanya itu, Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan ASN sehingga sudah tidak lagi berstatus sebagai jaksa sejak Agustus 2020.

Pemberhentian sementara itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020.

"Sehingga perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai jaksa," ujar Leonard seperti dikutip dari Antara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait