URnews

Hukuman Pinangki Dipangkas Jadi 4 Tahun, JPU Tak Ajukan Kasasi

Griska Laras, Rabu, 7 Juli 2021 16.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Hukuman Pinangki Dipangkas Jadi 4 Tahun, JPU Tak Ajukan Kasasi
Image: Jaksa Pinangki/ANTARA oleh Reno Esnir

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengatakan JPU tidak memiliki alasan mengajukan kasasi karena tuntutan mereka telah dipenuhi, sebagaimana ketentuan pasal 253 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sikap JPU ini menimbulkan polemik di masyarakat dan membuat para pegiat antikorupsi juga ahli pidana bertanya-tanya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, bahkan menyindir Jaksa Agung ST Burhanuddin karena mampu membuat hukuman Pinangki sesuai tuntutan jaksa.

“ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari,” katanya dalam keterangan tertulis di laman ICW.

Sebagaimana diketahui, JPU menuntut Pinangki 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta justru menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Putusan itu kemudian dibanding dan mengurangi drastis hukuman mantan jaksa struktural itu menjadi 4 (empat) tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara sesuai putusan Nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI.

Dalam putusan tersebut, ada beberapa pertimbangan hakim mengurangi vonis Pinangki. Pertama, Pinangki sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatanya serta bersedia dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

Kedua, karena dia memiliki anak balita sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh anak dan memberi kasih sayang kepada anaknya.

"Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," bunyi keterangan tertulis dalam laman putusan Mahkamah Agung.

Selain itu, pertimbangan lain adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

"Perbuatan terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini".

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait