URtrending

Keluar-Masuk Jakarta Wajib Membawa SIKM, Ada 12 Titik Pemeriksaan

Ardha Franstiya, Senin, 25 Mei 2020 16.25 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Keluar-Masuk Jakarta Wajib Membawa SIKM, Ada 12 Titik Pemeriksaan
Image: Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan PSBB. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta - Pemeriksaan keluar-masuk Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga sudah mulai dilakukan di 12 titik sejak Jumat (22/5) lalu.

Ketentuan ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

"Mulai hari ini, sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2020, setiap orang yang akan masuk maupun ke luar Jakarta di dalam 12 'check point' kami melakukan pemantauan, itu wajib dan harus bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (25/5).

Ke-12 titik tersebut di antaranya berada di jalan-jalan di batas wilayah administrasi DKI Jakarta, seperti di Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, Lenteng Agung, Pasar Jumat, Pos Polisi Kamal serta Kalideres.

Kemudian dua lagi berada di tol arah keluar Jakarta. "Satu di tol Jakarta-Cikampek di kilometer 47 kemudian ada satu di tol Tangerang-Banten di Cikupa," kata Syafrin.

Sanksi yang akan dikenakan pada dua jenis kendaraan, yakni angkutan antarkota dan pribadi. Untuk angkutan antarkota, akan diputarbalikan jika bergerak ke luar kota atau dari luar ke dalam kota.

"Kemudian kendaraan pribadi, jika pergerakan antarwilayah Jabodetabek kami persilahkan. Namun begitu yang bersangkutan keluar kota, selama memenuhi persyaratan, ada surat tugas, surat keterangan sehat, KTP-nya lengkap, maka yang bersangkutan kami berikan jalan," ujar Syafrin.

SIKM Jakarta bisa diajukan langsung oleh masyarakat yang memenuhi syarat dan membutuhkannya, secara daring di laman ini. Masyarakat tinggal mengikuti langkah-langkah yang tertera di laman tersebut.

"Jadi tinggal diklik itu, kemudian dilihat persyaratannya, diungah dan langsung diproses, paling lama hari berikutnya untuk perizinannya," katanya.

Proses untuk pengajuan izin pun di dalam website itu sangat "user friendly". "Artinya siapa pun bisa melakukan proses dan ini sangat membantu untuk masyarakat, sangat sederhana," terang Syafrin.

Hingga hari Senin (25/5), Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta mencatat ada 6.628 kasus konfirmasi positif, sebanyak 1.548 orang dinyatakan sembuh, dan jumlah pasien meninggal sebanyak 506 orang.

Sekadar informasi, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang PSBB selama 14 hari mulai 22 Mei hingga 4 Juni dengan harapan kasus COVID-19 bisa terus tertekan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait