URedu

Kemenag Pastikan Uang Kuliah PTKIN Tak Naik saat Pandemi

Nunung Nasikhah, Senin, 8 Juni 2020 18.58 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenag Pastikan Uang Kuliah PTKIN Tak Naik saat Pandemi
Image: Lingkungan kampus UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. (https://www.uin-malang.ac.id/)

Jakarta – Sama halnya dengan perguruan tinggi negeri lainnya, Kementerian Agama memastikan bahwa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) tidak menaikkkan uang kuliah tunggal (UKT) saat pandemi COVID-19.

"Informasi adanya kenaikan UKT yang diberlakukan kepada mahasiswa UIN, IAIN dan STAIN tidaklah benar," kata Plt Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam siaran pers, sebagaimana dikutip dari Antara (8/6/2020).

Menurutnya, besaran UKT mahasiswa ditetapkan setiap tahun akademik dan ditentukan oleh pimpinan PTKIN serta ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) per tahun.

Amin menambahkan, UKT Mahasiswa Baru tahun akademik 2020/2021 telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019.

Akan tetapi, jika terjadi perubahan kemampuan ekonomi, mahasiswa yang bersangkutan bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT.

Perubahan kemampuan ekonomi tersebut seperti karena orang tua/wali meninggal dunia atau karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disertai dengan syarat-syarat tertentu.

Menurutnya, pada masa wabah COVID-19, semua pihak harus bersama-sama memberikan empati terhadap siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk menurunnya ekonomi orang tua/wali mahasiswa.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim mengatakan bahwa Kemenag terus berupaya membantu mahasiswa terdampak COVID-19.

Salah satu yang dilakukan yakni membahas penyesuaian regulasi agar ada ruang untuk memberikan keringanan pembayaran UKT.

Arskal menegaskan bahwa ada sejumlah pilihan yang tengah dimatangkan seperti perpanjangan waktu pembayaran, pengangsuran UKT (khusus PTKIN BLU) hingga pengurangan UKT.

"Regulasinya masih dibahas. Mekanisme terhadap keringanan UKT nantinya akan ditentukan oleh Pimpinan PTKIN masing-masing," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait