URtrending

Demo Minta Turunkan Uang Kuliah, #KemanaRektorUM Trending Twitter

Nunung Nasikhah, Minggu, 31 Mei 2020 13.18 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Demo Minta Turunkan Uang Kuliah, #KemanaRektorUM Trending Twitter
Image: Universitas Negeri Malang. (uin-malang.ac.id)

Malang – Mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) belakangan ini tengah gencar “mengejar” sang Rektor, Prof. Dr. H. AH. Rofi'uddin, M.Pd.

Pasalnya, para mahasiswa ini telah lama menuntut pihak kampus untuk mempertimbangkan penurunan uang kuliah tunggal (UKT) di masa pandemi seperti saat ini.

Karena tak bisa berunjuk rasa secara langsung di lapangan, para mahasiswa tersebut kemudian membuat aksi protes secara online melalui media sosial. Aksi tersebut diberi nama “menjemput kepastian” dengan menggunakan tagar #KemanaRektorUM.

“Kami mengajak Seluruh Mahasiswa UM untuk membuat trending hashtag #KemanaRektorUM dengan tujuan agar tuntutan mahasiswa UM ditindaklanjuti oleh birokrat kampus,” tulis coordinator mahasiswa melalui poster seruan aksi.

Aksi protes secara online tersebut dilakukan Sabtu, 30 Mei 2020 serentak pada pukul 19.00 hingga 22.00 WIB melalui Twitter dan Instagram.

Masing-masing postingan wujud protes tersebut harus disertai dengan tagging akun @UM_1954 (untuk twitter) dan @universitasnegerimalang (untuk instagram).

Unjuk rasa yang dilakukan melalui media sosial tersebut sontak membuat tagar #KemanaRektorUM trending di Twitter.

“Bayar berjuta-juta tapi kuliah sebatas di whatsapp,” kata mahasiswa yang melakukan aksi di Twitter.

“Sudah kritis tapi kampusku apatis,” kata mahasiswa lainnya.

“Fasilitas UM ga kerasa tapi bayar UKT sama,” ujar mahasiswa lain.

Menurut penelusuran tim Urbanasia, terdapat empat tuntutan yang dilayangkan oleh para mahasiswa tersebut kepada pihak kampus.

1590906022-trendingUM.jpg

Twitter

Pertama, mendesak pihak UM untuk mempertegas kebijakan terkait penghapusan UKT kepada mahasiswa skripsi dan refund UKT kepada mahasiswa aktif non skripsi atau dalam bentuk lain berupa keringanan biaya UKT pada semester selanjutnya.

“Menuntut Universitas Negeri Malang agar membuat kebijakan yang jelas terkait penurunan UKT dan mengklarifikasi ketidaksesuaiannya dalam menentukan golongan UKT mahasiswa baru,” bunyi poin kedua.

Tuntutan selanjutnya yakni menghapuskan pemungutan biaya diluar biaya UKT mahasiswa baik yang menyangkut kegiatan akademik secara langsung maupun tidak langsung.

Yang terakhir, para mahasiswa meminta pihak kampus untuk mengajukan usulan dan transparasi anggaran pendidikan tinggi dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan tinggi di Indonesia.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait