URnews

Kemendag Luncurkan MINYAKITA, Dijual Rp 14 Ribu per Liter

Nivita Saldyni, Kamis, 7 Juli 2022 10.07 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemendag Luncurkan MINYAKITA, Dijual Rp 14 Ribu per Liter
Image: Mendag Zulkifli Hasan dalam peluncuran MINYAKITA di Kantor Kemendag RI, Rabu (6/7/2022) (Foto: Humas Kemendag)

Jakarta - Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja meluncurkan minyak goreng kemasan 'MINYAKITA', Rabu (6/7/2022) di kantor Kemendag, Jakarta. Minyak goreng kemasan rakyat itu resmi dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter, Guys.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, kehadiran MINYAKITA merupakan upaya pemerintah untuk mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (domestic market obligation atau DMO) melalui kemasan sederhana agar lebih mudah dan merata.

Langkah ini juga diambil untuk mengatasi tingginya harga minyak goreng di masyarakat. Oleh karena itu MINYAKITA akan didistribusikan ke seluruh Indonesia sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu.

1657163224-MINYAKITA-KEMENDAG.jpgSumber: MINYAKITA resmi dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter (Foto: Humas Kemendag)

"MINYAKITA menjadi inovasi agar distribusi minyak goreng bisa lebih cepat dan merata. Membeli minyak goreng akan lebih mudah karena sudah dikemas, bisa didistribusikan ke pasar mana pun. Terutama ke Indonesia bagian timur, pengirimannya akan lebih mudah," ungkap Zulkifli dalam peresmian MINYAKITA, Rabu (6/7/2022).

"Kami berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sederhana ini. Harapan kami, minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya ke daerah-daerah yang sulit dijangkau," sambungnya.

Zulkifli menegaskan MINYAKITA tak akan menghapus peredaran minyak goreng curah di pasaran. Ia memastikan minyak goreng curah bakal tetap ada karena keberadaan minyak goreng kemasan sederhana itu untuk memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng.

"Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apa pun," tegasnya.

Ia pun berharap MINYAKITA bukan hanya masuk ke warung-warung dan pasar tradisional. Zulkifli juga ingin nantinya minyak goreng kemasan sederhana ini bisa masuk ke minimarket hingga supermarket.

Kemendag Gandeng Dua Perusahaan

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Syailendra menambahkan dalam produksinya, Kemendag tak berjalan sendiri. Mereka dibantu oleh PT Best Group dan PT Panca Nabati Perkasa dalam produksi minyak goreng kemasan sederhana itu.

"Segera menyusul, tadi pagi kami tandatangani ada tujuh perusahaan lagi yang akan mengemas minyak goreng kemasan rakyat ini," beber Syailendra.

Ia pun menegaskan, merek dagang MINYAKITA dimiliki oleh Kemenag dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. Merek itu, sambungnya, bisa digunakan oleh produsen dan pengemas minyak goreng mana pun dengan masa berlaku empat tahun yang izinnya dapat diperpanjang sesuai izin edar dan aturan BPOM.

Namun Syailendra memastikan penjualan MINYAKITA tetap dibatasi. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022, penjualan maksimal kg per orangnya.

"Kebijakan pembatasan yang dilakukan untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar oleh industri yang tidak sesuai peruntukannya. Jadi, ini kami batasi agar tidak mengalir ke penggunaan yang tidak sesuai," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait