URedu

Kemendikbud Alokasikan Rp 1,7 Triliun untuk Guru, Dosen dan Guru Besar

Nunung Nasikhah, Selasa, 1 September 2020 11.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemendikbud Alokasikan Rp 1,7 Triliun untuk Guru, Dosen dan Guru Besar
Image: Ilustrasi guru. (gtk.kemdikbud.go.id)

Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengalokasikan dana sebesar Rp1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.

Kebijakan ini dilakukan agar dapat membantu perekonomian para penerima tunjangan di masa krisis seperti saat ini.

“Terima kasih kepada Ibu Kemenkeu yang telah mengamankan dana tersebut dari dana cadangan,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim pada Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, yang berlangsung semi daring di Jakarta, belum lama ini.

Selain anggaran tunjangan, Kemendikbud juga telah menyiapkan Rp7,2 triliun yang akan diberikan dalam bentuk subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung dari bulan September-Desember 2020.

Nantinya, siswa akan mendapat 35 GB per bulan, guru akan mendapat 42 GB per bulan, mahasiswa dan dosen 50GB per bulan.

Tak hanya itu. Kemendikbud juga tengah menyiapkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja untuk 56.115 sekolah swasta dan negeri yang paling membutuhkan. Dana ini diperkirakan sampai di rekening sekolah di akhir Agustus 2020.

“Rp3,2 triliun dialokasikan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang akan disalurkan ke 31.416 desa/kelurahan yang berada di daerah khusus,” kata Nadiem.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580 dan 581 Tahun 2020, kriteria daerah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja adalah terpencil atau terbelakang, kondisi masyarakat adat yang terpencil, berbatasan dengan negara lain, dan terkena bencana COVID-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Selanjutnya, kriteria sekolah yang mendapatkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja berdasarkan Permendikbud Nomor 24 tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 adalah sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar, sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, dan sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar.

Nadiem mengatakan, sumber anggaran tersebut berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020 dengan total anggaran sebesar Rp8,9 triliun.

Untuk subsidi kuota guru akan dibiayai melalui realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak yang diundur pelaksanaannya ke tahun 2021.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait