URnews

Kemendikbud Kembali Salurkan Bantuan Kuota Data Internet

Shelly Lisdya, Selasa, 2 Maret 2021 12.13 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemendikbud Kembali Salurkan Bantuan Kuota Data Internet
Image: ilustrasi. (Freepik/macrovector)

Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali salurkan bantuan kuota data internet kepada peserta didik.

Bantuan kuota data internet ini berlaku selama tiga bulan sejak bulan Maret 2021. Berikut besaran kuota yang diberikan Kemendikbud:

1. PAUD menerima tujuh GB perbulan
2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10 GB perbulan 
3. Mahasiswa dan dosen mendapatkan 15 GB perbulan, dan
4. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar ataupun menengah mendapatkan 12 GB perbulan. 

“Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam pengumuman virtual di YouTube Kemendikbud RI, Senin (1/3/2021).

Nadiem juga menjelaskan, berdasarkan masukan masyarakat, keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta daftar pengecualian yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Adapun peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota adalah semua yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November dan Desember 2020 dan nomornya masih aktif. 

“Otomatis mereka akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021. Kecuali yang total penggunaannya kuotanya kurang dari 1 GB,” tegas Nadiem.

Selain itu, untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November dan Desember 2020 maka pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi. 

Namun apabila ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota. 

Selanjutnya, pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021.

Untuk peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah syaratnya harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali. 

Sedangkan untuk mahasiswa, harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.

Berikutnya, untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif.

Kemudian untuk dosen, harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), serta memiliki nomor ponsel aktif.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait